Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Kasus Meita Irianty, Anggota Komisi VIII DPR Khawatir Ibu-ibu Kini Takut Titipkan Anaknya di Daycare
Jum'at, 02 Agustus 2024 | 11:55 WIB

BERITA TERKAIT
Bos Daycare Wensen School Tega Aniaya Bayi, Meita Irianty Idap Gangguan Mental?
02 Agustus 2024 | 11:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI