Aborsi Legal, IDI: Tetap Berisiko, Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Medis Profesional

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 17:36 WIB
Aborsi Legal, IDI: Tetap Berisiko, Hanya Boleh Dilakukan Tenaga Medis Profesional
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi di Kantor Suara.com, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). [Suara.com/Alfian Winanto].

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Moh Adib Khumaidi, SpOT menegaskan bahwa aborsi menjadi tindakan medis berisiko meski kini telah dilegalkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang kesehatan.

Tertulis pada pasal 116 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan maupun tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Menanggapi aturan baru tersebut, Adib menegaskan bahwa aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis profesional di fasilitas layanan kesehatan yang lengkap.

"Aborsi itu tindakan medis yang berisiko jadi tidak boleh dilakukan sembarangan," tegas Adib dalam konferensi pers PB IDI secara virtual, Jumat (2/8/2024).

Dia juga menekankan, aturan terkait pembolehan aborsi hanya apabila terjadi kegawatdaruratan serta korban perkosaan.

Dari aturan tersebut, Adib berharap bisa menjadi satu langkah lebih baik untuk mencegah kematian ibu dan anak.

Tindakan aborsi sendiri tidak hanya berisiko secara fisik, seperti terjadi pendarahan, tapi juga bisa berdampak secara psikologis. Hal tersebut, menurit Adib, perlu dipahami oleh masyarakat.

"Ada dampak psikologis yang juga bisa terjadi. Sehingga upaya konseling pre dan post dari sebuah tindakan aborsi ini menjadi sangat penting. Di sinilah perlunya multi-collaboration di dalam profesi kesehatan juga tentunya nanti ada pendukung dari teman-teman psikiatri dan psikolog," sarannya.

Meski tindakan aborsi legal secara hukum atas indikasi tertentu, Ketua bidang legislasi dan advokasi IDI dr. Ari Kusuma Januarto, Sp.OG., menegaskan publik jangan sampai salah kaprah menilai atiran tersebut.

Baca Juga: PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 Izinkan Korban Perkosaan Lakukan Aborsi, Berikut Syaratnya

Dokter kandungan itu menyampaikan bahwa secara medis memang kerap ada beberapa perempuan yang harus lakukan aborsi demi keselamatannya.

"Jangan dibalik kesannya aborsi bisa lho. Tapi kita harus melihat bahwa memang ada di dunia medis itu ada ibu-ibu yang mungkin memang memerlukan, membutuhkan untuk tindakan aborsi ini," katanya.

Seperti tindakan medis lainnya, aborsi juga bisa menyebabkan berbagai dampak kesehatan setelahnya. Seperti risiko pendarahan, infeksi, hingga gangguan psikologis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI