Sosok Tersangka Teroris di Kota Batu, Densus: Korban Perundungan di Pondok Pesantren

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 05 Agustus 2024 | 20:57 WIB
Sosok Tersangka Teroris di Kota Batu, Densus: Korban Perundungan di Pondok Pesantren
Penampakan rumah kontrakan terduga teroris di perumahan Vila Bunga Tanjung Kota Batu, Kamis (1/8/2024). [SuaraJatim/Aziz]

Suara.com - Sejumlah fakta terkuak mengenai sosok HOK, pemuda 19 tahun yang ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Aswin Siregar mengemukakan bahwa tersangka HOK hanya mengenyam pendidikan formal sampai tingkat Sekolah Dasar (SD).

Saat HOK mengenyam pendidikan di pondok pesantren yang setara dengan kelas 1 SMA, ia mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut karena HOK kerap mendapat perundungan.

"Menurutnya, dia sering di-bully dan sering diejek oleh teman-temannya, dan yang bersangkutan juga sering mendapat teguran karena melakukan berbagai pelanggaran," kata Kombes Aswin saat jumpa pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Itu terakhir pendidikan formalnya, dia setingkat kelas 1 SMA. Tapi bukan di SMA, tapi di pondok pesantren," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, HOK ditangkap pada Rabu (31/7/2024) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang. Tim Densus dan Polda Jawa Timur kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, pada Kamis (1/8/2024).

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah cairan kimia dan toples berisi gotri yang direncanakan untuk digunakan sebagai bahan peledak bom. Aswin juga menyebut bahwa HOK belajar merakit bom melalui internet dan diduga merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Densus 88 terus melakukan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum terkait tindak pidana terorisme ini.

"Kami pastikan Densus 88 Antiteror Polri tetap melakukan langkah preventif hingga penegakan hukum, dan kami yakinkan proses penanganan ini dilakukan secara simultan dan berkesinambungan," ujarnya.

baca juga

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi terorisme di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terinspirasi Video Propaganda ISIS, Remaja Tersangka Terorisme Malang Uji Coba Bikin Bom Dalam Kamar

Terinspirasi Video Propaganda ISIS, Remaja Tersangka Terorisme Malang Uji Coba Bikin Bom Dalam Kamar

News | Senin, 05 Agustus 2024 | 20:45 WIB

Tersangka Terorisme di Malang Beli Bahan Peledak Pakai Uang Jajan dari Orang Tua

Tersangka Terorisme di Malang Beli Bahan Peledak Pakai Uang Jajan dari Orang Tua

News | Sabtu, 03 Agustus 2024 | 14:23 WIB

Pura-pura Minta Sumbangan 17-an, Cerita Pak RT Sebelum Densus Gerebek Terduga Teroris di Kota Batu

Pura-pura Minta Sumbangan 17-an, Cerita Pak RT Sebelum Densus Gerebek Terduga Teroris di Kota Batu

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 15:37 WIB

Terkini

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

×