Kejagung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 06 Agustus 2024 | 23:26 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Tol Layang MBZ
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat menyampaikan keterangan di Kejagung, Selasa (6/8/2024). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan layang Sheikh Mohammed Bin Zayed alias MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa tersangka yang baru ditetapkan oleh pihaknya berinisial DP, selaku KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

DP ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa bersama dua orang lainnya. DP langsung dijadikan tersangka lantaran penyidik menemukan bukti kuat soal dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.

"Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Selasa (6/8/2024).

Kuntadi mengatakan, DP merupakan tersangka dari hasil pengembangan dari fakta persidangan terhadap empat orang terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kuntadi menuturkan, keterlibatan DP bermula dari temuan kerjasama antara PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) dengan PT BJT untuk pengusahaan jalan Tol BPJT senilai lebih dari Rp16 triliun.

Pada perjanjian, DP bekerja sama dengan mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS guna mengurangi volume tanpa ada kajian teknis terkait pembangunan jalan tol.

“Yang bersangkutan juga mengkondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang dengan bekerja sama dengan saudara DD dan YN," kata dia.

DP juga diduga telah melakukan pengurangan volume yang ada, pada basic design dengan tanpa dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.

“Sehingga akibat perbuatan yangbersangkutan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar.

Guna kepentingan penyidikan, DP dilakukan penahanan di Rutan Aalemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ, Djoko Dwijono Melawan

Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Tol MBZ, Djoko Dwijono Melawan

Bisnis | Rabu, 31 Juli 2024 | 10:32 WIB

Harap Dimaklumi, Ini Alasan Hakim Tunda Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Harap Dimaklumi, Ini Alasan Hakim Tunda Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

News | Jum'at, 26 Juli 2024 | 16:12 WIB

Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas

Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Terdakwa Berharap Bebas

Bisnis | Senin, 22 Juli 2024 | 06:27 WIB

Terkini

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:52 WIB

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:30 WIB

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB