Suara.com - Audrey Davis alias AD (24), putri eks vokalis Band Naif, David Bayu akhirnya mengakui dirinya yang menjadi pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial. Pengakuan itu disampaikan Audrey Davis saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Perihal hasil pemeriksaan terhadap Audrey Davis diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya, " ujar Ade dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2024).
Selain mengakui menjadi pemeran wanita dalam video syur itu, Audrey Davis juga menyerahkan beberapa barangb bukti berupa dokumen agar bisa didalami oleh penyidik.
![Audrey Davis usai diperiksa terkait dugaan kasus video syur di Polda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/06/59861-audrey-davis.jpg)
Setelah mendapatkan keterangan baru dari Audrey, Ade mengatakan penyidik akan mendalami untuk pengembangan hasil penyidikan kasus peredaran video syur tersebut.
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya, " ucapnya.
Didampingi Sang Ayah
Dalam pemeriksaan pada Rabu kemarin, Audrey Davis turut didampingi ayahnya David Bayu dan pengacaranya, Sandy Arifin.
![Audrey Davis, David Bayu, dan pengacara Sandy Arifin usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan video syur di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024) [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/07/83029-audrey-davis-david-bayu-dan-pengacara-sandy-arifin.jpg)
Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada Audrey Davis soal video syur yang belakangan sempat membuat geger jagat mayat.
Audrey Davis juga sempat diperiksa di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/8/2024) lalu. Namun, pemeriksaan itu terpaksa dihentikan karena kondisi kesehatan Audrey yang berstatus saksi sedang tidak baik.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.