Cek Fakta: 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Benarkah?

Bella | Suara.com

Selasa, 13 Agustus 2024 | 04:30 WIB
Cek Fakta: 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Benarkah?
Cek Fakta: 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Benarkah? (Turnbackhoax)

Suara.com - Kabar mengenai penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, ternyata adalah informasi yang dimanipulasi.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutuskan bebas terdakwa tersebut hingga kini masih aktif bekerja di pengadilan.

Informasi menyesatkan tersebut awalnya disebarkan oleh kanal YouTube "PILIHAN RAKYAT," yang menyajikan narasi bahwa ketiga hakim tersebut telah ditangkap, bahkan menyertakan thumbnail dengan gambar mereka mengenakan baju tahanan warna pink dan tangan diborgol. Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

"3 HAKIM TANUR DITANGKAP?
3 HAKIM TANNUR TERBUKTI LAKUKAN KESALAHAN FATAL INI,"

Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan bukti kredibel yang mendukung klaim ini.

Mengutip dari berbagai sumber, tim pemeriksa saat ini sedang mengumpulkan bahan-bahan untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mungkin dilakukan oleh majelis hakim tersebut.

Proses hukum terhadap hakim memerlukan berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan dan verifikasi sebelum seorang hakim dapat dinonaktifkan dari pekerjaannya.

Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan bahwa kabar mengenai penangkapan tiga hakim PN Surabaya adalah konten yang dimanipulasi dan tidak sesuai dengan realitas yang terjadi.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berasal dari sumber yang tidak kredibel.

Sebagai informasi, Keluarga Dini Sera Afrianti, korban pembunuhan di Surabaya, telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Komisi Yudisial (KY) setelah hakim memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Pelaporan ini dilakukan oleh ayah dan adik korban yang didampingi kuasa hukumnya dengan membawa sejumlah bukti yang mendukung dugaan pelanggaran dalam putusan tersebut. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga turut mendampingi keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga, Dimas Yemahura, menyatakan bahwa bukti yang disertakan termasuk gambar-gambar yang memperlihatkan adanya ketidaksesuaian dalam pertimbangan hakim, serta surat dakwaan yang berisi hasil visum yang menunjukkan bahwa Dini Sera tidak meninggal akibat mengonsumsi alkohol. Dimas juga menyoroti bahwa terdakwa tidak menunjukkan niat membawa korban ke rumah sakit, yang dijadikan salah satu pertimbangan oleh hakim untuk memutus bebas. Oleh karena itu, keluarga korban meminta KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta memberikan rekomendasi pemecatan terhadap hakim yang memutus perkara ini.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa KY telah membentuk tim investigasi terkait vonis bebas tersebut, tetapi mengingatkan publik untuk terus mengawal proses ini. Rieke menekankan pentingnya dukungan publik, khususnya media, dalam memastikan bahwa rekomendasi KY, yang hanya bersifat rekomendasi kepada Mahkamah Agung, mendapatkan perhatian yang serius. Sebelumnya, vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun atas dakwaan pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar Jaksa soal Pernikahan Siri Adiknya dan Fify Mulyani, Begini Kata Kakak Gazalba Saleh di Sidang

Dicecar Jaksa soal Pernikahan Siri Adiknya dan Fify Mulyani, Begini Kata Kakak Gazalba Saleh di Sidang

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 17:25 WIB

Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 15:02 WIB

Pembunuhan Sadis Guru Istiqomah Gegerkan Alor Gajah, Keluarga Minta Keadilan untuk Arwah

Pembunuhan Sadis Guru Istiqomah Gegerkan Alor Gajah, Keluarga Minta Keadilan untuk Arwah

News | Senin, 12 Agustus 2024 | 14:37 WIB

Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir

Saka Tatal Sumpah Pocong Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Iptu Rudiana Tak Hadir

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 20:11 WIB

Gazalba Saleh Bisa Video Call Dengan Teman Perempuan Dari Rutan, KPK Bilang Begini

Gazalba Saleh Bisa Video Call Dengan Teman Perempuan Dari Rutan, KPK Bilang Begini

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 19:09 WIB

Fify Mulyani Kirim Makanan Hingga Pashmina Lewat Istri Sah Gazalba Saleh

Fify Mulyani Kirim Makanan Hingga Pashmina Lewat Istri Sah Gazalba Saleh

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:06 WIB

Jaksa Ungkap Bukti Video Call Dengan Gazalba Saleh, Fify: Yang Nggak Berkerudung Jangan Dibuka

Jaksa Ungkap Bukti Video Call Dengan Gazalba Saleh, Fify: Yang Nggak Berkerudung Jangan Dibuka

News | Kamis, 08 Agustus 2024 | 18:19 WIB

Terkini

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:56 WIB

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:51 WIB

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:48 WIB

Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya

Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:45 WIB