Larang Paskibraka Pakai Hijab, GP Ansor: Kepala BPIP Permalukan Presiden Jokowi

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:57 WIB
Larang Paskibraka Pakai Hijab, GP Ansor: Kepala BPIP Permalukan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) selaku pembina upacara menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi (kedua kanan) dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyebut Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini menyusul langkahnya yang mengeluarkan larangan mengenakan hijab pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya” kata Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor H M. Syafiq Syauqi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Sebagai negara yang memiliki keberagaman, menurut Syafiq, anak-anak Indonesia yang telah terpilih menjadi pasukan Paskibraka nasional tentu berasal dari beragam budaya dan keyakinan. Sehingga, putusan Kepala BPIP, yang dinilai menjadi faktor utama polemik tersebut menjadi bentuk kooptasi terhadap keberagaman.

“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” lanjutnya.

Ansor meminta BPIP untuk menarik kembali Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP. Revisi dengan keputusan-keputusan yang bisa merangkul semua keberagaman,” pungkasnya.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. [Dok.Antara/Putu Indah Savitri ]
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. [Dok.Antara/Putu Indah Savitri ]

Diketahui, dalam SK BPIP No 35/2024 itu terdapat sejumlah aturan standar atribut dan pakaian untuk Paskibraka. Klausul yang memicu protes itu adalah standar pakaian dan atribut Paskibraka putri yang hanya memunculkan contoh gambar perempuan yang tidak berhijab.

Lalu pada nomor 4 ayat c disebutkan bahwa ukuran rambut bagi Paskibrakan putri adalah satu centimeter di atas kerah baju bagian belakang.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Dan Rekam Jejak Kepala BPIP Yang Kontroversial Karena Paskibraka Lepas Hijab

Profil Dan Rekam Jejak Kepala BPIP Yang Kontroversial Karena Paskibraka Lepas Hijab

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:54 WIB

Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45

Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45

Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:44 WIB

Alarm! Ekonomi RI Mengkhawatirkan, Melemah Terus di Era Jokowi

Alarm! Ekonomi RI Mengkhawatirkan, Melemah Terus di Era Jokowi

Bisnis | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:30 WIB

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:27 WIB

Terkini

Jaga Cadangan Devisa, BI Kurang Intervensi di Pasar Spot

Jaga Cadangan Devisa, BI Kurang Intervensi di Pasar Spot

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:18 WIB

RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR

RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Perilaku Janggal Anak Korban Daycare Little Aresha Bikin Miris, Nex Carlos: Sedih Banget Bacanya

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 18:16 WIB

BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat

BRI Money Changer Mudahkan Nasabah Tukar Valas di Lokasi Terdekat

Bali | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Belajar Jadi Wirausaha Muda: Mulai dari Ide Sederhana hingga Usaha yang Berdampak

Belajar Jadi Wirausaha Muda: Mulai dari Ide Sederhana hingga Usaha yang Berdampak

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Cetaphil Moisturizing Lotion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Cetaphil Moisturizing Lotion Cocok untuk Kulit Apa? Ini Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:10 WIB

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

News | Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi

Malang | Senin, 28 September 2026 | 18:06 WIB

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bank Digital Tak Lagi Cuma Soal Transaksi, Jalan Kaki Kini Bisa Jadi Cara Menabung

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:05 WIB

×