Larang Paskibraka Pakai Hijab, GP Ansor: Kepala BPIP Permalukan Presiden Jokowi

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:57 WIB
Larang Paskibraka Pakai Hijab, GP Ansor: Kepala BPIP Permalukan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) selaku pembina upacara menyematkan lencana kepada anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi (kedua kanan) dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor menyebut Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini menyusul langkahnya yang mengeluarkan larangan mengenakan hijab pada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

“Ini langkah mundur. Kepala BPIP permalukan Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya” kata Ketua Bidang Ketahanan Nasional dan Bela Negara Pimpinan Pusat GP Ansor H M. Syafiq Syauqi dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Sebagai negara yang memiliki keberagaman, menurut Syafiq, anak-anak Indonesia yang telah terpilih menjadi pasukan Paskibraka nasional tentu berasal dari beragam budaya dan keyakinan. Sehingga, putusan Kepala BPIP, yang dinilai menjadi faktor utama polemik tersebut menjadi bentuk kooptasi terhadap keberagaman.

“Presiden Jokowi sejak awal menggunakan 6 salam untuk menghormati segala keyakinan masyarakat yang beragam. Putusan ini adalah bagian kooptasi keberagaman,” lanjutnya.

Ansor meminta BPIP untuk menarik kembali Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Untuk menghentikan polemik ini, segera cabut Keputusan BPIP. Revisi dengan keputusan-keputusan yang bisa merangkul semua keberagaman,” pungkasnya.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. [Dok.Antara/Putu Indah Savitri ]
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. [Dok.Antara/Putu Indah Savitri ]

Diketahui, dalam SK BPIP No 35/2024 itu terdapat sejumlah aturan standar atribut dan pakaian untuk Paskibraka. Klausul yang memicu protes itu adalah standar pakaian dan atribut Paskibraka putri yang hanya memunculkan contoh gambar perempuan yang tidak berhijab.

Lalu pada nomor 4 ayat c disebutkan bahwa ukuran rambut bagi Paskibrakan putri adalah satu centimeter di atas kerah baju bagian belakang.

Baca Juga: Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI