Persyaratan CPNS ATR BPN 2024 dan Formasi Lengkap Baca Di Sini

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:19 WIB
Persyaratan CPNS ATR BPN 2024 dan Formasi Lengkap Baca Di Sini
Persyaratan CPNS ATR BPN 2024. [Wikipedia]

1. Surat pernyataan menggunakan format Lampiran IV Pengumuman;
2. Diketik menggunakan komputer, dicetak, ditandatangani dengan pena tinta hitam, dilakukan scan kemudian dibubuhi e-meterai selanjutnya diunggah melalui portal SSCASN (verifikasi e-meterai akan dilakukan oleh sistem);
3. Ukuran kertas, tipe dan ukuran font bebas rapi;
4. Tanggal yang tercantum pada surat pernyataan harus sesuai dengan masa pendaftaran;
5. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
6. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
7. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (tanda tangan harus terlihat jelas);
8. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
9. Data identitas Pelamar pada surat pernyataan harus sesuai dengan data identitas Pelamar pada SSCASN.

Ijazah asli dengan melampirkan: a. surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi apabila terdapat perubahan nama prodi atau perbedaan data KTP pelamar dan ijazah; b. surat keterangan penyetaraan ijazah bagi tulusan perguruan tinggi luar negeri

Scan Ijazah asli (bukan Surat Keterangan Lulus);
2. Scan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) asli diperkenankan apabila ijazah hilang,
3. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
4. Program studi (prodi) harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada Lampiran I Pengumuman, apabila terdapat perubahan nama prodi maka wajib melampirkan surat keterangan perubahan nama prodi dimaksud beserta pengesahan dari Perguruan Tinggi yang
digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan digabung menjadi 1 (satu) file multi-halaman dengan ijazah;
6. Apabila terdapat perbedaan data nama atau data tanggal lahir antara KTP dengan ijazah, maka wajib meminta surat keterangan dari universitas/perguruan tinggi yang menyatakan perbedaan nama Pelamar di Ijazah dengan KTP;
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
11. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan Ijazah/SKPI dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Transkrip nilai asli dengan melampirkan hasil konversi IPK bagi lulusan luar negeri,

1. Scan Transkrip Nilai asli (bukan transkrip nilai sementara);
2. Harus memuat pengesahan dari Perguruan Tinggi baik elektronik maupun tanda tangan dan stempel basah;
3. Harus memuat mata kuliah yang ditempuh dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
5. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah dan lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima); 
6. Bagi pelamar dengan program studi berperingkat terakreditasi selain A/unggul pada saat kelulusan yang tertulis pada ijazah, wajib memiliki IPK paling rendah 3,0 (tiga koma nol);
7. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
8. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
9. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
10. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas); 
11.Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
12. Merupakan transkrip nilai dari ijazah Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Sertifikat atau tangkapan layar akreditasi perguruan tinggi dan atau program studi

Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) dari akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi oleh PDDIKTI/BAN-PT dengan rentang masa akreditasi sesuai tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; 
2. Scan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) diperbolehkan melampirkan salah satu antara akreditasi perguruan tinggi atau akreditasi program studi;
3. Khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
4. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN; 
5. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
6. Hasil scan atau tangkapan layar (screenshot) harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
7. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
8. Merupakan sertifikat atau tangkapan layar (screenshot) akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi Pelamar dan bukan dari perguruan tinggi dan/atau program studi lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Surat Keterangan Disabilitas

1. Surat keterangan seperti contoh format Lampiran V Pengumuman (tidak harus sama, menyesuaikan kebijakan rumah sakit pemerintah/Puskesmas);
2. Hasil scan harus sesuai tipe format file dan ukuran unggah pada SSCASN;
3. Hasil scan harus berwarna (bukan hitam putih);
4. Hasil scan harus lurus dengan arah baca dan tidak terbalik;
5. Hasil scan harus terlihat dan terbaca jelas (apabila terdapat tanda tangan pengesahan dan stempel, harus terlihat jelas);
6. Jika terdiri atas multi-halaman maka urutan halaman harus urut dan lengkap;
7. Merupakan surat keterangan dari Pelamar dan bukan milik orang lain (akan diperiksa dan disesuaikan dengan identitas dokumen yang lain).

Video Singkat

1. Video sesuai dengan ketentuan/petunjuk dari SSCASN;
2. Apabila belum diatur dalam SSCASN, maka video harus memuat pengenalan pribadi termasuk nama dan alasan mendaftar pada instansi serta menunjukkan derajat kedisabilitasan dengan jelas;
3. Video harus bisa diakses dan tidak diproteksi sampai dengan pengumuman pemanggilan CPNS Tahun Anggaran 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI