KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:37 WIB
KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyampaikan keterangannya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa pihaknya akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah. Namun, KPU akan melakukan tindak lanjut terlebih dahulu berupa pengkajian mendalam atas dua putusan MK yang dibacakan hari ini.

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut, lebih komprehensif lagi, untuk memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK," kata Afif di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya mesti melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP).

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," ujar Afif.

Setelah melakukan dua langkah tersebut, KPU akan melakukan revisi atau perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah.

Afif juga memastikan bahwa tindak lanjut putusan MK ini akan rampung sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilakanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemiihan 2024," ujarnya.

Tolak Syarat Batas Usia

Sebelumnya, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menjelaskan batas usia calon kepala daerah sudah berlaku pada Pilkada 2017, 2018, dan 2020. Menurutnya, perbedaan perlakuan soal penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah berpotensi membiarkan ketidakpastian hukum.

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi.

Dengan begitu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh permohonan.

"Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RK Sebut Hasil Survei Bukan Takdir: Saat Pilwakot Bandung Survei Saya 6%, Hari Pencoblosan Suara 45%

RK Sebut Hasil Survei Bukan Takdir: Saat Pilwakot Bandung Survei Saya 6%, Hari Pencoblosan Suara 45%

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:33 WIB

Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?

Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:22 WIB

Maunya Dipanggil Abang Usai Jadi Bacagub Jakarta, Begini Respons Ridwan Kamil Ditanya Pilih Persija Atau Persib Bandung

Maunya Dipanggil Abang Usai Jadi Bacagub Jakarta, Begini Respons Ridwan Kamil Ditanya Pilih Persija Atau Persib Bandung

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:03 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB