Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong Di 150 Pilkada: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:25 WIB
Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong Di 150 Pilkada: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat
Wasekjen PDI Perjuangan Adian Napitupulu. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengungkap adanya rencana memunculkan kotak kosong pada 150 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota. Hal ini dilakukan demi memuluskan upaya salah satu calon memenangkan kontestasi politik itu.

Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, skenario ini disebutnya akan sulit diwujudkan. Kandidat Pilkada yang tadinya terhalang maju karena tak dapat tiket kini berpotensi punya kesempatan.

"Ini dibuktikan dengan hasil MK tadi, potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota. Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis, lah," ujar Adian Napitupulu di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Selain memberi kesempatan pada para kandidat, Adian meyakini dengan putusan MK ini maka suara pemilih dalam Pileg 2024 lalu juga akan terakomodir karena mereka bisa mengusung calon kepala daerah.

"Artinya bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan ya, karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

baca juga

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:37 WIB

KPU Angkat Bicara soal Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah

KPU Angkat Bicara soal Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah

Foto | Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:04 WIB

Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?

Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:22 WIB

Poin-poin Putusan MK Buka Jalan Parpol Nirkursi Usung Cakada, Aksi Borong Tiket Pilkada Dipastikan Hilang

Poin-poin Putusan MK Buka Jalan Parpol Nirkursi Usung Cakada, Aksi Borong Tiket Pilkada Dipastikan Hilang

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:54 WIB

Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI

Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:41 WIB

MK Perluas Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ibnu Jamil: Mudah-mudahan Jadi Pilkada Sehat

MK Perluas Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ibnu Jamil: Mudah-mudahan Jadi Pilkada Sehat

Entertainment | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:15 WIB

Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat

Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:07 WIB

Terkini

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:32 WIB

'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode

'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29 WIB

Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?

Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:25 WIB

Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?

Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:22 WIB

Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya

Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:21 WIB

Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo

Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:18 WIB

Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan

Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15 WIB

Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026

Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:05 WIB