Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong Di 150 Pilkada: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:25 WIB
Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong Di 150 Pilkada: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat
Wasekjen PDI Perjuangan Adian Napitupulu. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu mengungkap adanya rencana memunculkan kotak kosong pada 150 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota. Hal ini dilakukan demi memuluskan upaya salah satu calon memenangkan kontestasi politik itu.

Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, skenario ini disebutnya akan sulit diwujudkan. Kandidat Pilkada yang tadinya terhalang maju karena tak dapat tiket kini berpotensi punya kesempatan.

"Ini dibuktikan dengan hasil MK tadi, potensi kotak kosong semula dalam perkiraan kita itu ada sekitar 140-150 kabupaten/kota. Tapi dengan perubahan keputusan MK ini, maka besaran kotak kosong itu sangat berkurang drastis, lah," ujar Adian Napitupulu di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Selain memberi kesempatan pada para kandidat, Adian meyakini dengan putusan MK ini maka suara pemilih dalam Pileg 2024 lalu juga akan terakomodir karena mereka bisa mengusung calon kepala daerah.

"Artinya bahwa akan banyak suara rakyat yang terselamatkan ya, karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada.

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

KPU Akan Revisi PKPU Usai 2 Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:37 WIB

KPU Angkat Bicara soal Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah

KPU Angkat Bicara soal Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah

Foto | Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:04 WIB

Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?

Elite PDIP Gerak Cepat Usai Putusan MK, Umumkan Anies Bacagub DKI Akhir Pekan Ini?

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:22 WIB

Poin-poin Putusan MK Buka Jalan Parpol Nirkursi Usung Cakada, Aksi Borong Tiket Pilkada Dipastikan Hilang

Poin-poin Putusan MK Buka Jalan Parpol Nirkursi Usung Cakada, Aksi Borong Tiket Pilkada Dipastikan Hilang

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:54 WIB

Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI

Usai Putusan MK, Anies Dinilai Jadi Pilihan Masuk Akal PDIP Jika Ingin Menang Di Pilkada DKI

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:41 WIB

MK Perluas Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ibnu Jamil: Mudah-mudahan Jadi Pilkada Sehat

MK Perluas Syarat Pencalonan Kepala Daerah, Ibnu Jamil: Mudah-mudahan Jadi Pilkada Sehat

Entertainment | Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:15 WIB

Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat

Bisa Maju Sendiri, Ini Alasan Rasional PDIP Harus Usung Anies Menurut Pengamat

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 18:07 WIB

Terkini

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:39 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:37 WIB