Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Soal Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP: Jangan Cari-cari Alasan

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:55 WIB
Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Soal Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP: Jangan Cari-cari Alasan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) Deddy Sitorus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru. Hal ini perlu dilakukan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 bisa segera berlaku.

Deddy mengingatkan, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) lalu, KPU menerbitkan PKPU usai MK menerbitkan putusan nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres tanpa berkonsultasi dengan DPR. Lantaran itu, ia meminta KPU kembali menjalankan mekanisme serupa agar ketentuan baru soal syarat Pilkada bisa segera berlaku.

"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dengan DPR," ujar Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ia juga meminta KPU tak banyak beralasan yang mengakibatkan molornya penerapan aturan itu. Ia menegaskan, bila benar itu terjadi, maka patut diduga ada intervensi dari salah satu pihak yang dilakukan kepada KPU.

"Maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika," kata dia.

"Nggak pakai alasan macam-macam ya, kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU udah masuk angin," tambahnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon alias paslon di Pilkada. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Bakal Terima Partai yang Mau Cabut dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

PDIP Bakal Terima Partai yang Mau Cabut dari KIM Plus di Pilkada Jakarta

News | Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:11 WIB

Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang

Usai Putusan MK, Ridwan Kamil Tak Gentar Hadapi Banyak Paslon: Makin Banyak Makin Senang

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 23:30 WIB

Ketum Golkar yang Baru Diminta Kaji Pilkada Usai Putusan MK, ARB: Dengarkan Usulan Daerah

Ketum Golkar yang Baru Diminta Kaji Pilkada Usai Putusan MK, ARB: Dengarkan Usulan Daerah

Kotak Suara | Selasa, 20 Agustus 2024 | 22:00 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB