Baik Gelora dan Partai Buruh merasa ada hak konstitusional yang dirugikan. Mereka mencatumkan, dalam permohonannya sebagai berikut:
"Bahwa akan tetapi dengan berlakunya ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 yang berbunyi “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” telah secara terang dan jelas menegasikan bahkan mereduksi hak konstitusional PARA PEMOHON untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon kepala daerah berbasis perolehan suara sah dalam Pemilu"
Para pemohon beranggapan, dengan adanya ketentuan tersebut mereka tak bisa mengajukan calon sendiri. Bagi mereka, seharusnya undang-undang tidak membedakan perlakuan bagi partai politik.
"Seharusnya Undang-Undang tidak mengatur perbedaan perlakuan bagi Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dengan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung/mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah," tulis mereka dalam permohonannya.
Partai Buruh dan Partai Gelora juga beralasan, mereka mendapatkan suara yang signifikan. Tetapi mereka belum memperoleh kursi DPRD di beberapa tempat.
"Misalnya Pemohon I (Partai Buruh) memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD di Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemohon II memperoleh suara yang signifikan tetapi belum memperoleh kursi DPRD di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tangerang, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon," kata mereka.
"Dalam ketentuan a quo di atur batas minimal dukungan mulai dari 6,5% sampai dengan 10%. Jika dibandingkan dengan syarat minimal akumulasi perolehan suara bagi Parpol yang akan mengusung/mendaftarkan, yaitu sebesar 25%, maka sebenarnya jauh lebih banyak/lebih berat," tulis mereka.