Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:54 WIB
Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada
Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Akademisi Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menanggapi hasil kesepakatan Badan Legislasi atau Baleg DPR RI untuk merevisi undang-undang Pilkada, khususnya soal syarat batas usia calon kepala daerah.

Revisi tersebut dikebut Baleg DPR RI tepat satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tentang syarat batas usia kepala daerah.

Alih-alih mengakomodir putusan MK, Baleg DPR RI justru memedomani putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Menanggapi hal itu, Titi menjelaskan putusan MK merupakan aturan yang bersifat tetap dan mengikat. Putusan tersebut seharusnya berlaku bagi semua pihak.

“Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Dia menjelaskan, MK adalah penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia.

Untuk itu, Titi menegaskan semua pihak termasuk pemerintah dan DPR RI mestinya tunduk dan patuh pada putusan MK. Bahkan, dia menyebut MA juga semestinya menjalankan putusan MK.

“Putusan MK tidak bisa dibenturkan dengan Putusan MA. Putusan MK adalah pengujian konstitusionalitas norma UU terhadap UU Dasar,” tegas Titi.

“Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak,” tandas Titi.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perijal syarat batas usia calon kepala daerah.

Putusan MK harus dipedomani oleh semua pihak, tidak terkecuali DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung. Ketika MK sudah memberi tasir, maka itulah yang harus diikuti semua pihak.

Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.

Dengan adanya hal ini, justru telah mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Curhat Tak Diberi Kesempatan Bicara, PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

Curhat Tak Diberi Kesempatan Bicara, PDIP Anggap Hasil Rapat Baleg Soal RUU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:43 WIB

Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri

Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:28 WIB

Tak Seperti Biasa, Personel Brimob Jaga Bawa Laras Panjang saat Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU Pilkada

Tak Seperti Biasa, Personel Brimob Jaga Bawa Laras Panjang saat Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:56 WIB

Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup

Baleg DPR Setujui Putusan MK soal Usung Kepala Daerah Berlaku Buat Parpol Non-Parlemen, Peluang PDIP Jadi Tertutup

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:37 WIB

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada

Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:16 WIB

Putusan MK Beri Jalan, Partai Buruh Siap Pol-polan Dukung Anies di Jakarta: Kalau Tanpa PDIP, Berat!

Putusan MK Beri Jalan, Partai Buruh Siap Pol-polan Dukung Anies di Jakarta: Kalau Tanpa PDIP, Berat!

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:07 WIB

Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:06 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB