Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada

M. Reza Sulaiman

Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:16 WIB
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Badan Legislasi DPR RI: Jadi Sorotan Karena Ngebut Bahas Revisi UU Pilkada
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada secara cepat. Salah satunya usul perihal aturan syarat batas usia figur untuk maju di Pilkada. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wewenang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah jadi sorotan karena disebut terburu-buru melakukan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Muncul dugaan adanya skenario untuk menganulir keputusan MK tersebut. Bantahan datang dari Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan, RUU itu bukan usulan baru melainkan inisiatif DPR dan telah diajukan sejak 23 Oktober 2023.

"Ini bukan usulan baru. RUU ini sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan telah disahkan menjadi usul inisiatif pada 21 November 2023," ujar Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah pada Rabu (21/8/2024).

Fungsi Baleg DPR RI

Pembahasan seputar wewenang Baleg DPR RI mencuat di media sosial. Lalu sebenarnya, apa tugas Baleg DPR RI?

Mengutip laman resmi DPR RI, Baleg adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang memegang peranan vital dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Dibentuk secara tetap oleh DPR, Baleg memastikan bahwa setiap rancangan undang-undang yang diajukan, dibahas, dan disahkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dengan keanggotaan yang ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap fraksi, Baleg merupakan kekuatan kolektif dan kolegial dalam menjaga kualitas legislasi nasional.

Pimpinan dan Keanggotaan Baleg DPR

baca juga

Pimpinan Badan Legislasi terdiri dari 1 ketua dan maksimal 4 wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Kepemimpinan ini bersifat kolektif dan kolegial, memastikan setiap keputusan diambil dengan cermat dan adil. Adapun pimpinan Baleg saat ini adalah:

  • Ketua: Dr. Supratman Andi Agtas, SH., M.H. (F-PGERINDRA)
  • Wakil Ketua: Ichsan Soelistio (F-PDI PERJUANGAN)
  • Wakil Ketua: Willy Aditya (F-PNASDEM)
  • Wakil Ketua: H. Abdul Wahid, S.Pd.I, M.Si (F-PKB)
  • Wakil Ketua: Dr. Ach. Baidowi, S.Sos (F-PPP)

Keanggotaan Baleg yang berjumlah 80 orang diisi oleh perwakilan dari berbagai fraksi, mencerminkan keragaman pandangan dalam DPR. F-PDI Perjuangan memimpin dengan 18 anggota, disusul oleh F-PG dengan 12 anggota, dan F-Gerindra dengan 11 anggota.

Tugas dan Wewenang Baleg DPR RI

Baleg bertanggung jawab menyusun program legislasi nasional (Prolegnas), yang merupakan peta jalan untuk pembentukan undang-undang selama satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Program ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari DPD dan hasil koordinasi dengan Pemerintah. Selain itu, Baleg juga bertugas mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsep rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau DPD.

Tidak hanya itu, Baleg juga berwenang melakukan kunjungan kerja, mengadakan rapat koordinasi dengan komisi atau panitia khusus, serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan Prolegnas. Baleg juga bertanggung jawab membuat laporan kinerja yang berisi inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang dapat dijadikan acuan oleh anggota DPR pada masa keanggotaan berikutnya.

Baleg DPR Mau Anulir Putusan MK?

Anggota Baleg DPR Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah jika rapat tersebut untuk menganulir putusan MK. Dia mengeklaim Baleg RI hanya ingin memperjelas isi putusan MK agar tidak salah tafsir.

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya, titik komanya, kalimat perkalimatnya itu mesti kami sadur dalam UU Pilkada," kata Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, pembahasan RUU ini tidak perlu dilakukan pembahasan dalam rapat paripurna sebelumnya. Ia mengatakan, setiap ada putusan MK perlu Baleg menindaklanjuti.

"Bilamana ada keputusan MK maka, Baleg atau komisi terkait, dulu saya pernah di Komisi 2, merespons juga putusan MK kita langsung rapat di maktubkan dalam UU," ujarnya.

"Nah ini kemarin kita sudah dengar putusan MK yang menyangkut tentang tahapan Pilkada di mana tentang syarat untuk bisa mengusung pasangan calon," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MK Beri Jalan, Partai Buruh Siap Pol-polan Dukung Anies di Jakarta: Kalau Tanpa PDIP, Berat!

Putusan MK Beri Jalan, Partai Buruh Siap Pol-polan Dukung Anies di Jakarta: Kalau Tanpa PDIP, Berat!

Kotak Suara | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:07 WIB

Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

Sukses Bikin MK Ubah Aturan Pilkada, Ini Alasan Hingga Perolehan Suara Partai Gelora Dan Buruh Di Jakarta

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 14:06 WIB

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:53 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×