Ia mengatakan, jika hal ini merupakan tindak lanjut penanganan RUU Pilkada DPR RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah menugaskan kepada badan legislasi untuk melakukan pembahasan dalam pembicaraan tingkat 1 dengan presiden yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri dalam negeri Menteri keuangan dan Menteri hukum dan HAM.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya perlu menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 149 ayat 1 peraturan DPR tentang tata tertib menyatakan bahwa pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat 1 dilakukan dengan kegiatan yakni; A. Pengantar musyawarah, B. Pembahasa daftar investarisasi masalah (DIM), C. Penyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir dan, D. Pengambilan keputusan.
Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud di atas DPR memberikan penjelasan dan presiden menyampaikan pandangan apabila RUU berasal dari DPR.
Awiek lantas mengungkapkan jika pembahasan RUU Pilkada ini bukan dilakukan tiba-tiba. Menurutnya, RUU Pilkada ini merupakan usul inisiatif DPR jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023.
"Jadi bukan baru kemarin tapi memang ini RUU yang sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul institut DPR pada tanggal 21 November 2023,” katanya.