Buntut Pimpin Rapat Baleg, DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Buntut Pimpin Rapat Baleg, DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD
Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menunjukan surat pelaporan terhadap Anggota Baleg Achmad Baidowi di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (23/8/2024). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI