Buntut Pimpin Rapat Baleg, DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Buntut Pimpin Rapat Baleg, DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD
Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menunjukan surat pelaporan terhadap Anggota Baleg Achmad Baidowi di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (23/8/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Langkah itu menyusul adanya aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menjelaskan bahwa saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada 2024 pada Rabu (22/8/2024), Awiek membuat hal yang sangat kontroversial, salah satunya tidak mengizinkan anggota untuk berbicara.

"Kami lihat di dalam beliau ketika memimpin rapat ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melalukan sebagai pimpinan kesewenangan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Jumat (23/8/2024).

"Iya yang (pas debat dengan) Putra Nababan terus yang di akhir ada Arteria Dahlan dan juga kami melampirkan setelahnya itu setelah rapat Baleg," sambungnya.

Ia juga menilai rapat Baleg merupakan pengangkangan terhadap konsitusi. Sebab, pembahasnya tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas kegaduhan itu, elemen masyarakat serta mahasiswa menindaklanjuti dengan cara turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI, kemarin.

"Rapat Baleg kan menimbulkan gejolak yang besar di publik baik itu di medsos di dunia nyata turun aksi dan segala macemnya itu sih yang kami soroti seperti itu," ujarnya.

Meskipun pada akhirnya RUU Pilkada yang dibahas oleh baleg tidak disahkan melalui rapat paripurna. Ia menegaskan pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Oleh sebab itu, besar harapannya MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM sore ini.

"Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat baleg ini kan yang dipimpin oleh sodara achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin," katanya.

Sebelumnya, aksi massa dari berbagai elemen masyarakat terjadi di sejumlah wilayah menyusul keputusan DPR yang ingin mengesahkan RUU Pilkada, usai MK memutuskan ambang batas kepala daerah yang berhak maju dalam kontestasi pilkada serta adanya upaya untuk merevisi umur calon kepala daerah.

Warga kemudian menanggapinya secara negatif dan memyulut kemarahan hingga menggelar aksi besar-besaran. MK sebelumnya memutuskan bahwa partai politik yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Akrobat Politik DPR Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Gagal Akrobat Politik DPR Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 05:35 WIB

Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-Indonesia

Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-Indonesia

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:48 WIB

Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!

Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:03 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB