Besok DPR Akan Sahkan PKPU dengan Merujuk ke Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 23:02 WIB
Besok DPR Akan Sahkan PKPU dengan Merujuk ke Putusan MK
Rapat Konsinyering Komisi II DPR RI (Suara.com/Yaumal Adi)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI mengelar rapat  konsinyering terkait rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersama dengan KPU dan Bawaslu di Hotel Ayanan, Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan rancangan PKPU Nomor 8  akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

"Kami sudah baca bahwa draft yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu sudah sesuai dengan landasan hukumnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70. Bulat, ya, utuh," kata Doli kepada wartawan.

Sementara dalam rapat dia menyebut, agar masyarakat mendapatkan kepastian. Mereka memutuskan mempercepat pengesahannya secara formil pada Minggu (25/8/2024) besok jam 10.00 WIB.

"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari enin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU Nomor 8 kita laksanakan besok jam 10," kata Doli.

Ahmad Doli Kurnia (Suara.com/Yaumal Adi)
Ahmad Doli Kurnia (Suara.com/Yaumal Adi)

Doli kembali menegaskan dalam PKPU nanti akan tetap mengikuti putusan MK.

"Saya sekali lagi mau menegaskan. Insya Allah DPR, kami yang diwakili oleh komisi dua akan mengawal, menjaga bahwa Insya Allah PKPU itu tidak akan keluar lagi. Tidak akan keluar lagi dari putusan MK yang terakhir," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengambil keputusan besar jelang pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mengubah syarat pencalonan kepala daerah, dengan tidak lagi memperhitungkan jumlah kursi partai politik di DPRD dari pemilu sebelumnya.

Sebagai gantinya, MK menerapkan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Partai politik yang ingin mencalonkan kepala daerah setidaknya harus mendapat perolehan suara 6,5 sampai 10 persen dari pemilu sebelumnya, tergantung dari jumlah daftar pemilih tetap masing-masing wilayah.

Namun, keputusan MK sempat ditentang dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka tetap berpegang ke aturan Pilkada terdahulu yang dikeluarkan MA, yakni mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah dari hari ketika mereka dilantik.

Baca Juga: Anak Politisi dan Pejabat yang Ikut Demo Kawal Putusan MK: Putri Cak Imin sampai Alam Ganjar

Perlawanan  dilakukan DPR dengan rencana pengesahan revisi UU Pilkada. Undang-undang itu kemudian batal disahkan setelah adanya  gelombang unjuk rasa dari berbagai lapisan masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI