(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
KPK Catat 92,98 Persen Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN
Galih Priatmojo Suara.Com
Minggu, 08 September 2024 | 00:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bantu Mutasi ASN Kementan Bikin Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji 20%
07 September 2024 | 13:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI