"Kami memanggil Direksi Indosat untuk mendiskusikan penanganan insiden ini dan memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan segera diambil," kata Budi Arie, kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Ia juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk menjamin perlindungan konsumen, menjaga kualitas layanan, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap perusahaan telekomunikasi harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," pungkasnya.