Diperpanjang Setahun Lagi, Kepengurusan PDIP Digugat Kadernya ke PTUN Jakarta, Apa Masalahnya?

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 09 September 2024 | 20:22 WIB
Diperpanjang Setahun Lagi, Kepengurusan PDIP Digugat Kadernya ke PTUN Jakarta, Apa Masalahnya?
Ketua Umun DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat oleh sejumlah kader partai banteng ke PTUN Jakarta. Ada empat kader PDIP yang melayangkan gugatan di antaranya adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.

Victor W Nadapdap, salah satu anggota tim advokasi para penggugat menyebut alasan empat kader PDIP melayangkan gugatan karena kepengurusan baru tersebut dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya diterima Suara.com, dikutip Senin (9/9/2024).

Menurutnya, jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada acara pembacaan sumpah kader PDIP pada Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDIP masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, sama saja bertentangan dengan pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP.

"Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa seharusnya berdasarkan pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Dengan mengikuti aturan tersebut, kata dia, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," pungkasnya.

Di sisi lain, sejauh pengetahuannya, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa. Bukan justru memperpanjang masa bakti kepengurusan.

baca juga

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Melialas dan Linda Sugianto, kata dia, akan mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM dan sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan menunggu jawabannya

"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," pungkasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyo membenarkan jika gugatan tersebut sudah dilayangkan.

"Sudah baik bisa di cek di SIPP PTUN Jakarra nomor perkaranya 311," kata Yoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

News | Senin, 09 September 2024 | 18:17 WIB

"Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?

"Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?

Kotak Suara | Senin, 09 September 2024 | 15:10 WIB

Belum Klarifikasi Kasus Jet Pribadi tapi Berani Muncul di Podcast, Kaesang Dicibir: Enak Banget jadi Anaknya Mulyono

Belum Klarifikasi Kasus Jet Pribadi tapi Berani Muncul di Podcast, Kaesang Dicibir: Enak Banget jadi Anaknya Mulyono

News | Minggu, 08 September 2024 | 14:42 WIB

Pamer Bangun Tol Selama Pimpin Banten, Rano Karno di Depan Warga Tamansari: Tukang Insinyur Juga Bisa Kerja

Pamer Bangun Tol Selama Pimpin Banten, Rano Karno di Depan Warga Tamansari: Tukang Insinyur Juga Bisa Kerja

Kotak Suara | Minggu, 08 September 2024 | 14:20 WIB

Terkini

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB