Namun, jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
KPK: 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Sampaikan LHKPN
Selasa, 10 September 2024 | 13:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Periksa Eks Dirut BUMD Sarana Jaya, KPK Usut Kronologi Pengadaan Lahan Rorotan
10 September 2024 | 11:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI