Suara.com - Mantan Tahanan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firjan Taufa mengaku diancam akan terus bekerja jika tidak membayar uang 'setoran' bulanan sebesar Rp20 juta. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Awalnya, Firjan yang menjadi tahanan dalam kasus kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis ini mengaku diisolasi di rutan KPK pada Gedung C1.
Kemudian, dia dipindahkan ke rutan cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan kembali menjalani masa isolasi selama dua hari. Saat menjalani masa isolasi itu, Firjan mengaku didatangi tahanan lainnya yautu Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Anar Maruf.
"Siapa yang datang? Ada saudara kenal Juli Amar Maruf?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/9/2024).
"Waktu saya masuk ke Rutan Guntur saya diterima Pak Yoory. Setelah diterima saya dibawa ke ruangan. Langsung disuruh tunggu sebentar dan dipanggil sama Pak Yoory dan saya dikenalkan ini Pak Juli Amar. Lalu dia bilang dia sebagai korting," jawab Firjan.
Meski begitu, Firjan mengatakan dirinya tidak mencari tahu lebih dalam soal istilah korting yang dimaksud. Namun, dia mengetahui siapa sosok yang menjabat sebagai korting.
"Yang korting siapa?," tanya jaksa.
"Juli Amar," timpal Firjan.
"Setelah dikenalkan, saya dibilang di sini nggak ada kamar, penuh semua. Terus untuk sementara diisolasi. Setelah itu baru diterangkan di sini ada aturan mainnya," lanjut Firjan.

"Apa itu? Ada enggak disampaikan ada aturan yang sudah turun temurun?" tanya jaksa.
"Ada, ini aturan sudah ada sebelum-sebelumnya, dibilang iuran, saya posisi waktu itu belum ngerti juga," sahut Firjan.
Lalu, dia dijelaskan bahwa iuran tersebut wajib. Ia juga diberi tahu bahwa iuran tersebut diberikan kepada petugas rutan.
"Dijelaskan berapa iurannya?" tanya jaksa.
"Awalnya disuruh Rp20 (juta). Maksudnya langsung Rp20 juta. Saya bilang, 'untuk apa?' (dijawab) 'Ya untuk kita di sini'. Habis itu posisi saya lagi emang selama 14 hari selama itu kan tidak bertemu siapa-siapa, jadi saya bingung terus saya bilang, 'saya minta waktu dulu'," tutur Firjan.
Firjan juga mengaku menghubungi pengacaranya melalui handphone milik Juli Amar. Dia kemudian menyerahkan nomor rekening yang ia terima dari Juli Amar kepada pengacaranya.