Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 10 September 2024 | 16:05 WIB
Senang Putusan PT DKI Perberat Hukuman SYL, Begini Kata Jaksa KPK
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menambah hukuman bagi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi eks mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menyampaikan apresiasi lantaran PT DKI Jakarta mengabulkan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang diajukan penuntut umum.

"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata Meyer kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Selanjutnya, tambah dia, JPU akan menunggu salinan putusan PT DKI Jakarta secara resmi kepada KPK.

"JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ujar Meyer.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak. (Antara)

Hukuman SYL Ditambah

Diketahui, PT DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap mantan Menteri Pertanian itu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024). 

baca juga

Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim. 

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Suara.com)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," tambah Rianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi di Kementan, PT DKI Jakarta Putuskan Anak Buah SYL Tetap Dihukum 4 Tahun Bui

Korupsi di Kementan, PT DKI Jakarta Putuskan Anak Buah SYL Tetap Dihukum 4 Tahun Bui

News | Selasa, 10 September 2024 | 15:23 WIB

Bantah Anak Buahnya Pukul Mahasiswa usai Selfie dengan Jokowi, Danpaspampres: Bila Ingin Foto Presiden, Jangan Ngotot!

Bantah Anak Buahnya Pukul Mahasiswa usai Selfie dengan Jokowi, Danpaspampres: Bila Ingin Foto Presiden, Jangan Ngotot!

News | Selasa, 10 September 2024 | 14:21 WIB

Hukuman Diperberat, SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 44 M

Hukuman Diperberat, SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 44 M

News | Selasa, 10 September 2024 | 12:41 WIB

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

News | Senin, 09 September 2024 | 18:17 WIB

Terkini

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×