Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi

Rabu, 11 September 2024 | 12:33 WIB
Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi
Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri) sedang menunggu mulainya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pasalnya, SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar ditambah USD 30 ribu dalam waktu satu bulan.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaska, jika tidak cukup maka dipidana 2 tahun," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI