PT DKI Vonis Anak Buah SYL Tetap 4 Tahun, KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 11 September 2024 | 13:18 WIB
PT DKI Vonis Anak Buah SYL Tetap 4 Tahun, KPK Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

PT DKI Jakarta menetapkan bahwa vonis terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian itu tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan tersebut.

"Pertama Jaksa Penuntut Umum KPK sebagaimana yang tadi sudah saya sampaikan masih menunggu putusan lengkapnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Bila salinan lengkap putusan banding telah diterima, lanjut Tessa, jaksa akan mempelajarinya dan menyerahkan salinan putusan tersebut kepada pimpinan lembaga antirasuah.

Setelah itu, melalui rapat pimpinan, KPK bakal menentukan apakah mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan soal Hatta itu.

"Dilaporin kepada pimpinan untuk menentukan sikap, apakah ada hal-hal yang memang diperlukan untuk melakukan kasasi terkait putusan banding," ujar Tessa.

Diketahui, PT DKI Jakarta memutuskan sanksi terhadap terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta tetap 4 tahun penjara.

Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menetapkan bahwa sanksi terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian itu tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman pidana penjara selama empat tahun kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Pasalnya, Hatta dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Hatta juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Hatta ialah dia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Di sisi lain, hal meringankannya ialah Hatta belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Rianto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lewat 2 Saksi dari Perumda Sarana Jaya, KPK Dalami Pembayaran Pengadaan Lahan Rorotan

Lewat 2 Saksi dari Perumda Sarana Jaya, KPK Dalami Pembayaran Pengadaan Lahan Rorotan

News | Rabu, 11 September 2024 | 12:40 WIB

Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi

Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum SYL Pertimbangkan Upaya Kasasi

News | Rabu, 11 September 2024 | 12:33 WIB

Bukan Dipanggil, KPK Persilakan Bobby-Kaesang Berikan Data Jet Pribadi Secara Sukarela Via Website

Bukan Dipanggil, KPK Persilakan Bobby-Kaesang Berikan Data Jet Pribadi Secara Sukarela Via Website

News | Rabu, 11 September 2024 | 09:09 WIB

Usai Geledah Rumah Dinas, KPK Berencana Panggil Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar

Usai Geledah Rumah Dinas, KPK Berencana Panggil Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar

News | Rabu, 11 September 2024 | 09:02 WIB

Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep

Jawaban Santai Jokowi Saat Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Pangarep

News | Selasa, 10 September 2024 | 23:41 WIB

Walau Pansus Angket DPR Belum Minta, KPK Siap Tangani Kasus Kuota Haji Khusus

Walau Pansus Angket DPR Belum Minta, KPK Siap Tangani Kasus Kuota Haji Khusus

Video | Rabu, 11 September 2024 | 11:05 WIB

Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!

Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!

News | Selasa, 10 September 2024 | 22:40 WIB

Terkini

Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang

Cegah Pubertas Dini, Saat Persiapkan Kehamilan Perhatikan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:40 WIB

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

Viral Perempuan Brasil Tewas Lompat Bungee Jumping Tanpa Pasang Tali Pengaman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:37 WIB

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

Bukan Menlu, Sosok Menteri Ini yang Jemput Langsung Presiden Jerman di Tangga Pesawat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:19 WIB

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

Fakta-fakta Kesepakatan Damai Amerika Serikat - Iran

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:14 WIB

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

Kekerasan Seksual Dialami Tiga Siswi Kelas 2 SD, Kasus Terungkap dari Cerita Korban Saat Bermain

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

Rayu Investor Global di Singapura, Pramono Anung: Jakarta Terbuka bagi Investasi Hijau

News | Senin, 15 Juni 2026 | 11:12 WIB

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB