Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!

Kamis, 12 September 2024 | 23:25 WIB
Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Diajukan ke Menteri LHK, Dosen UI: Repot, Responsnya Lama!
Sejumlah aktivis lingkungan hidup Walhi berunjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Salah satu dari mereka menggunakan kostum Ultraman. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa].

Suara.com - Akademisi dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI) Suyud Warno Utomo mengkritik tata cara pengajuan perlindungan hukum oleh pejuang lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 10 tahun 2024. Pasalnya, dalam Permen tersebut diatur bahwa pengajuan permohonan perlindungan hukum hanya kepada Menteri LHK.

Hal tersebut ditulis dalam Pasal 9 ayat 1 Permen LHK 10/2024. Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri maupun diwakilkan oleh keluarga inti, penasihat hukum, atau orang yang diberikan kuasa.

"Ini yang agak repot kalau misalnya pengajuan ke Menteri. Kalau pejuang lingkungan, misalnya di daerah pelosok, mau ke Jakarta, mau menyampaikan ke Menteri kan sekarang enggak tahu mekanismenya," kata Suyud kepada Suara.com, saat dihubungi, Kamis (12/9/2024). 

Aktivis lingkungan menggelar aksi di tengah Kalimas Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]
Aktivis lingkungan menggelar aksi di tengah Kalimas Surabaya [SuaraJatim/Dimas Angga]

Dia menyambut baik dengan diterbitkannya Permen tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat tersebut. Akan tetapi, khusus pasal tentang permohonan perlindungan hukum tersebut seharusnya tata caranya dibuat lebih mudah. 

Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI itu menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan telah terjadi di seluruh daerah Indonesia. Sehingga konflik lingkungan yang terjadi juga makin luas.

Suyud khawatir kalau permohonan itu dibuat sentral kepada menteri LHK langsung akan menimbulkan respon yang terlalu lama. 

"Nanti responsnya bisa lama. Kalau lama nanti yang memperjuangkan juga semakin berkurang semangatnya. Kalau menurut saya, ya janganlah semuanya disentralisasi, cari mekanismenya bagaimana supaya cepat tanggap sikap," ujarnya.

Dia menyarankan, seharusnya permohonan perlindungan hukum tersebut bisa dibuat berjenjang dengan melibatkan instansi yang ditugaskan untuk mengendalikan dampak lingkungan hidup.

Dalam Pasal 16 pada Permen itu juga disebutkan kalau menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Baca Juga: Twitwar hingga Trending! Fedi Nuril Kuliti Cuitan Lawas Akun Kurawa Sindir Kaesang Empire: Bohir - Gurita Solo Diungkit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI