Polisi Pelaku Pungli di Samsat Bekasi Ditahan Propam, Nasib Aipda P di Ujung Tanduk Gegara Duit Rp500 Ribu

Jum'at, 13 September 2024 | 21:45 WIB
Polisi Pelaku Pungli di Samsat Bekasi Ditahan Propam, Nasib Aipda P di Ujung Tanduk Gegara Duit Rp500 Ribu
Ilustrasi pungli--Polisi Pelaku Pungli di Samsat Bekasi Ditahan Propam, Nasib Aipda P di Ujung Tanduk Gegara Duit Rp500 Ribu. [Antara]

Suara.com - Anggota polisi berinisial Aipda P kini ditahan oleh pihak Propam. Aipda P kini menjalani masa penempatan khusus (patsus) demi atas kasusnya melakukan pungutan liar alias pungli di Samsat Bekasi sebesar Rp500 ribu. 

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024). 

Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan.

Namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan mengenai patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Di Pasal 1 ayat 35 tertulis, patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.

Bambang mengatakan aksi pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus.

Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.

"Nanti akan diputuskan dalam persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut, tegasnya, Polda Metro Jaya meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Bikin Skenario Licik di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak, Kanit Resmob Polres Subang jadi Tersangka

"Dan ini saya sendiri, sungguh mohon maaf," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Ia mengakui kalau kelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas.

Ditegaskan, semua warga yang datang siapapun itu harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu.

Polisi meminta masyarakat melapor ke provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli.

"Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengguna media sosial TikTok bernama Tian (27) mengaku dimintai uang saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota pada Selasa (3/9).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI