Dualisme Kadin Indonesia, Kubu Arsjad Rasjid Tuding Penunjukan Anindya Bakrie Tidak Sah

M Nurhadi

Minggu, 15 September 2024 | 15:35 WIB
Dualisme Kadin Indonesia, Kubu Arsjad Rasjid Tuding Penunjukan Anindya Bakrie Tidak Sah
Arsjad Rasjid. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedang menghadapi dinamika internal setelah Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Penetapan ini ditentang oleh Dewan Pengurus Kadin kepemimpinan Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum periode 2021-2026 yang saat ini masih menjabat. Dewan Pengurus Kadin menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil Munaslub tersebut.

Rencananya, Arsjad Rasjid akan menggelar konferensi pers pada hari ini Minggu, 15 September 2024 di Menara Kadin, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Kadin yang sah hingga akhir masa jabatannya.

Konferensi pers ini juga akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, serta Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM.

Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta, pada Sabtu, 14 September 2024, menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin secara aklamasi. Musyawarah ini dihadiri oleh 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi, yang menyatakan dukungannya terhadap Anindya.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penetapan Anindya sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Menurut Bamsoet, Munaslub ini dilakukan atas permintaan mayoritas Kadin daerah, tanpa perlu menunggu pelanggaran dari Ketua Umum yang sedang menjabat.

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Baru. (Instagram/@anindyabakrie)
Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Baru. (Instagram/@anindyabakrie)

Namun, Dewan Pengurus Kadin Indonesia memiliki pandangan yang berbeda. Mereka menilai bahwa Munaslub tersebut tidak sah karena dianggap melanggar AD/ART dan peraturan organisasi Kadin.

Dhaniswara K. Harjono, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, menegaskan bahwa Munaslub ini tidak memenuhi syarat kuorum. Ia menjelaskan bahwa untuk dinyatakan sah, Munaslub harus dihadiri lebih dari 50 persen peserta penuh, dan keputusan hanya dianggap sah jika diambil berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin provinsi, Munaslub ini dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, Dhaniswara juga menilai bahwa Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam AD/ART, seperti penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Menurut Pasal 18 AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa digelar jika terjadi pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyalahgunaan keuangan, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).

Ia juga menegaskan bahwa alasan Munaslub yang dikaitkan dengan keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Sukses Pilpres 2024 tidak relevan, karena hal tersebut dilakukan atas nama pribadi.

Arsjad Rasjid sendiri telah mengajukan berhalangan sementara sebagai Ketua Umum Kadin, yang disetujui oleh Dewan Pengurus. Hal ini termasuk kesepakatan dengan Anindya Bakrie, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan, dan kini diangkat sebagai Ketua Umum hasil Munaslub.

Konferensi pers ini juga akan dihadiri oleh perwakilan anggota luar biasa Kadin Indonesia, kuasa hukum Kadin, serta 21 Ketua Umum Kadin provinsi yang menolak Munaslub.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjelaskan posisi Dewan Pengurus Kadin terkait dinamika yang terjadi, serta memberikan pandangan hukum mengenai legalitas Munaslub yang digelar sebelumnya.

Dengan dinamika yang terus berkembang, situasi di internal Kadin akan menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Apakah konflik ini akan berdampak pada stabilitas organisasi Kadin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum, Munaslub Kadin Dinilai Cacat Konstitusi

Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum, Munaslub Kadin Dinilai Cacat Konstitusi

News | Minggu, 15 September 2024 | 15:26 WIB

Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub

Mengenal Sosok Anindya Bakrie, Konglomerat yang Resmi Jabat Ketua Kadin Hasil Munaslub

News | Minggu, 15 September 2024 | 14:57 WIB

Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya

Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya

Bisnis | Minggu, 15 September 2024 | 13:11 WIB

Bos Oxford United Akui Erick Thohir Bantu Marselino Ferdinan Masuk Klub, Begini Ceritanya

Bos Oxford United Akui Erick Thohir Bantu Marselino Ferdinan Masuk Klub, Begini Ceritanya

Bola | Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:00 WIB

Adu Kekayaan Erick Thohir vs Anindya Bakrie: Pemilik Oxford United, Pantas Gaet Marselino Ferdinan

Adu Kekayaan Erick Thohir vs Anindya Bakrie: Pemilik Oxford United, Pantas Gaet Marselino Ferdinan

Lifestyle | Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:49 WIB

Siapa pemilik Oxford United? Klub Liga Inggris yang Rekrut Marselino Ferdinan

Siapa pemilik Oxford United? Klub Liga Inggris yang Rekrut Marselino Ferdinan

Bola | Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:46 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB