Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai

Kamis, 19 September 2024 | 19:34 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Keimigrasian, Petugas Imigrasi Kini Bisa Dipersenjatai
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri

8. Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI