"Di (Hotel) Sofia Pak, di Jakarta, Jakarta Selatan," respons Riza.
"Jadi waktu itu cuma nanya timah secara umum? bahas timah secara umum?" lanjut Hakim.
"Ya kondisinya, kondisi pasar timah seperti apa," sahut Riza.
"Intinya Harvey Moeis ini tertarik enggak dengan bisnis timah ini? ada minat enggak dia gitu? atau dia ngasih tau eh gue punya PT nih?" tambah Hakim.
"Ya dia menyatakan dia mewakili PT RBT," timpal Riza.
"Jadi Terdakwa Harvey Moeis mengucapkan mewakili RBT?" tanya Hakim memperjelas yang dikonfirmasi oleh Riza.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Dakwaan Jaksa
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.