Berstatus Tersangka, Bupati Situbondo Boleh Kampanye, KPK: Yang Tidak Boleh Terpidana

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 27 September 2024 | 18:18 WIB
Berstatus Tersangka, Bupati Situbondo Boleh Kampanye, KPK: Yang Tidak Boleh Terpidana
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Bupati Situbondo Karna Suswandi belum ditahan meski saat ini sudah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Karena KPK belum melakukan penahanan, Karna yang saat ini diketahui kembali mencalonkan diri pada Pilkada Situbondo sebagai calon bupati bisa melakukan kampanye.

“Begini, jadi yang tidak boleh itu adalah terpidana. Terpidana itu sudah masuk, sudah diadili ya. Jadi, memang begitu undang-undangnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa syarat penahanan tidak didasari dengan kegiatan tersangka, termasuk berkampanye, tetapi jika alat buktinya sudah dianggap cukup, tersangka baru bisa ditahan.

“Kita lihat kecukupan daripada alat buktinya, kemudian juga kesiapan kita dalam melakukan penahanan itu, tidak tergantung pada hal-hal politis dan lain-lainnya,” ujar Asep.

“Jadi benar-benar memang berdasarkan SOP yang ada pada kita. Jadi tidak bisa juga kita segerakan, tidak bisa kita juga lambat-lambat,” tambah dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.

Tessa menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.

baca juga

“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.

Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.

“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Nomor Urut pada Pilkada Situbondo, KPK Pastikan Perkara Karna Suswandi Jalan Terus karena Sudah Tersangka

Dapat Nomor Urut pada Pilkada Situbondo, KPK Pastikan Perkara Karna Suswandi Jalan Terus karena Sudah Tersangka

News | Rabu, 25 September 2024 | 14:46 WIB

Jubir Pastikan KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Situbondo

Jubir Pastikan KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Situbondo

News | Rabu, 25 September 2024 | 10:53 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...

Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...

Kotak Suara | Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB

Terkini

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Bocoran Xiaomi 18 Versi Standar Baru, Siap Meluncur Desember Nanti!

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:21 WIB

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Kado Merdeka di Balik Jeruji: 718 Napi Lapas Bandar Lampung Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Pulang

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:18 WIB

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

6 Cara Membaca Birth Chart Astrologi untuk Pemula, Mulai dari Big Three

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

Tiru Sukses India, Gerindra Beberkan Alasan Prabowo Perjuangkan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

BBRI Diborong Saat IHSG Melemah, Analis Ungkap Proyeksi Pasar Saham Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Wall Street Melemah, IHSG Diproyeksi Sideways Cenderung Menguat Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

5 Cara Touch Up Bedak Padat di Atas Makeup yang Mulai Luntur agar Wajah Kembali Flawless

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Apes! Peras Pemain Judol, Dua Polisi di Gresik Malah Dikepung Massa

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Kantor dan Sekolah Boleh WFH atau PJJ 18 Agustus, Ini Skema dari Pemerintah

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×