Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...

Agung Sandy Lesmana, Lilis Varwati

Senin, 30 September 2024 | 13:52 WIB
Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...
Marak Kosmetik Berbahaya dan Ilegal asal China, Zulhas Ungkap Keluhan Pengusaha: Mereka Kewalahan...(Suara.com/Lilis Varwati).

Suara.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Perdagangan akan musnahkan ratusan ribu produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas menyampaikan, ratusan ribu produk itu hasil dari sitaan selama Juni sampai dengan September 2024. 

"Produk kosmetik ilegal ini masuk dari berbagai daerah, Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lainnya. Temuan produk kosmetik sebanyak 970 item sejumlah 415.035 pieces dengan nilai ekonomi 11,4 miliar," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (30/9/2024). 

Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia dari wilayah-wilayah tersebut. Produk-produk itu masuk ke Indonesia melalui jalur impor ilegal dan direncanakan akan dijual bebas. 

Pemusnahan ratusan ribu produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya oleh BPOM dan Kementerian Perdagangan. (Suara.com/Lilis Varwati).
Pemusnahan ratusan ribu produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung zat kimia berbahaya oleh BPOM dan Kementerian Perdagangan. (Suara.com/Lilis Varwati).

Selanjutnya, BPOM akan memusnahkan ratusan ribu produk tersebut sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari risiko produk kosmetik berbahaya.  

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa produk kosmetik ilegal itu tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tapi juga merugikan perekonomian negara. Sehingga perlu ditindak dengan tegas. 

"Banyak sekali keluhan di bidang beauty dari pelaku usaha. Mereka kewalahan menghadapi serbuan dari produk yang tanpa izin. Kalau mereka masuk akan sangat merugikan konsumen karena yang dipakai ini jaminannya apa, layak apa engga. Kedua tentu merugikan negara," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan kalau produk kosmestik itu kebanyakan didatangkan dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.

"Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Jadi, kami juga sudah melakukan pengecekan di laboratorium," kata Taruna. 

baca juga

Selanjutnya pihak pelanggar produk impor tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Selain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Zulhas Pamer Bergepok-gepok Uang buat Hadiah Ultah Cucu, Netizen Tiba-tiba Ingat Kasus SYL, Kenapa?

Zulhas Pamer Bergepok-gepok Uang buat Hadiah Ultah Cucu, Netizen Tiba-tiba Ingat Kasus SYL, Kenapa?

News | Kamis, 26 September 2024 | 19:49 WIB

BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut

News | Rabu, 25 September 2024 | 05:05 WIB

Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini

Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini

News | Selasa, 24 September 2024 | 19:41 WIB

BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji

BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji

News | Selasa, 24 September 2024 | 13:25 WIB

Terkini

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:59 WIB

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan

Jawa Tengah | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:55 WIB

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:52 WIB

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×