BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 25 September 2024 | 05:05 WIB
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan lakukan pengawasan lebih ketat terhadap kandungan produk obat-obatan agar tidak ada lagi kasus cemaran kandungan zat kimia berbahaya.

Upaya itu penting dilakukan guna mencegah terulangnya kasus pencemaran obat hingga mengakibatkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) ataupun berbagai gangguan lain, yang sempat terjadi akibat cemaran zat DG/DEG pada obat sirup anak.

"Untuk tidak terjadi di masa berikutnya, maka Badan POM berkomitmen lebih saklek lagi. Bukan hanya sekadar melihat label, kita akan perbanyak yang disebut dengan sampling," kata Taruna ditemui usai acara Focus Group Discussion (FGD) BPOM di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

BPOM akan mengecek hasil sampling di laboratorium untuk memeriksa kandungan obat. Selanjutnya proses seleksi pada uji lab menjadi penentu obat layak diproduksi atau tidak.

Taruna menekankan bahwa pihaknya juga akan memperketat Inspektur Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), baik di tingkat pusat maupun di unit pelaksana teknis (UPT).

Dia menegaskan bahwa setiap industri farmasi harus menyampaikan kepada BPOM mengenai kandungan obat serta cara pembuatannyanuntuk bisa mendapatkan CPOB serta izin edar.

“Cara pembuatan obat yang baik sebelum keluar pasti ada tahapan-tahapan dari Badan POM. Pertama dari pihak perusahaan memasukkan semua dokumen, setelah dokumen ada, maka Badan POM akan melakukan inspeksi dan melihat semua produksi secara detail. Setelah itu kembali ke Badan POM ada tim yang akan mengevaluasi itu,” tuturnya.

Terkait kasus cemaran zat kimia DG/DEG pada obat sirup anak yang sebabkan gagal ginjal akut, Taruna menyampaikan bahwa insiden itu menjadi kecelakaan dari pihak industri ketika pembuatan di pabrik. BPOM sendiri, menurutnya, telah bekerja sesuai prosedur.

"Selama ini obat-obat yang bermasalah tadi, sebetulnya sudah puluhan tahun. Artinya, semua sudah melalui proses. Kita sudah melakukan seleksi secara ketat, tapi kenapa terjadi? Mungkin ada kecelakaan atau apa yang terjadi di perusahaan tersebut atau di pabrik tersebut kejadian emergency. Maka, tindakan Badan POM sesuai protapnya, kalau itu terjadi, Badan POM punya hak menarik dari peredaran," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini

Kepala BPOM Ungkap Penyebab Harga Obat Di Indonesia Lebih Mahal, Ternyata Karena Ini

News | Selasa, 24 September 2024 | 19:41 WIB

BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji

BPOM Dorong Pemberian Label GGL Pada Kemasan Produk Olahan Siap Saji

News | Selasa, 24 September 2024 | 13:25 WIB

Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik, Ini Alasannya

Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik, Ini Alasannya

News | Rabu, 18 September 2024 | 17:40 WIB

5 Pertanyaan Seputar Vaksin Mpox: Bisa Dapat di Mana dan Untuk Siapa?

5 Pertanyaan Seputar Vaksin Mpox: Bisa Dapat di Mana dan Untuk Siapa?

Health | Senin, 16 September 2024 | 10:44 WIB

PPDS Anestesi Undip Terancam Tak Dibuka Kemenkes: Kalau Belum Dilakukan, Kita Nggak Akan Kembalikan

PPDS Anestesi Undip Terancam Tak Dibuka Kemenkes: Kalau Belum Dilakukan, Kita Nggak Akan Kembalikan

Video | Sabtu, 14 September 2024 | 11:00 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×