Hotel Diserbu Saat Diskusi FTA, PHRI: Tanggung Jawab Kami Pada Tamu Terancam!

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 30 September 2024 | 15:33 WIB
Hotel Diserbu Saat Diskusi FTA, PHRI: Tanggung Jawab Kami Pada Tamu Terancam!
Sekelompok orang melakukan perusakan properti diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Gran Kemang, Jaksel, Sabtu (28/9/2024). [Tangkapan layar]

Suara.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merespons tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang dalam membubarkan paksa acara diskusi di Hotel Gran Kemang, Sabtu (28/9/2024) lalu.

Ketua Umum PHRI, Hariyadi BS Sukamdani mengatakan, berdasarkan laporan dari manajemen Hotel Grand Kemang, mereka telah mengirimkan surat izin keramaian kepada pihak kepolisian soal adanya agenda diskusi.

"Semua dokumentasi surat izin keramaian sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Mereka juga sudah diberitahu oleh pihak kepolisan bahwa akan ada demonstrasi," katanya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Hariyadi mengatakan, hotel merupakan ruang publik, yang keberadaannya dijamin oleh UU dan regulasi. Pihak hotel juga selalu menguikuti standar baku yang bakal selalu dipenuhi, seperti izin kepolisian.

"Mungkin kecuali ada hal-hal tertentu yang sifatnya internal atau acara pernikahan yang lebih sifatnya tidak mengandung risiko, mungkin itu bisa saja pihak hotel tidak perlu menyampaikan kepada kepolisian," jelasnya.

Hariyadi mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan sekelompok orang penyusup di ruang diskusi kemudian melakukan aksi anarkis.

"Bagaimana pun, kami mempunyai kewajiban tanggung jawab terhadap orang yang ada di dalam properti kami. Apa jadinya kalau misalnya terjadinya premanisme tersebut ada yang terluka atau bahkan sampai meninggal dunia?” kata Hariyadi.

"Itu bagaimana dari sisi tanggung jawab parapihak. Sehingga kami merasa perlu menegaskan peristiwa tersebut harus menjadi titik akhir dari hal-hal yang tidak kami inginkan ke depan," tambahnya.

Hariyadi mendorong agar pihak kepolisan dapat menuntaskan perkara ini lewat proses hukum. Hal itu agar para pelaku pengerusakan merasa jera.

"Kalau kejadian sepeti ini dibiarkan, maka akan menjadi kebiasaan, bahwa ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang seenaknya merusak propeti ruang publik seperti hotel. Kami berharap bahwa para pihak untuk mengedepankan norma dialogis, norma yang tidak merugikan kepentingan orang lain," katanya.

Dua Tersangka

Polisi, sebelumnya meringkus 5 terduga pelaku pengerusakan dalam agenda diskusi 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu (28/9) kemarin.

Lima orang yang diciduk oleh polisi yakni FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Dua dari 5 pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dua tersangka, yakni FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW yang ikut melakukan pengerusakan dalam ruang ballroom.

Hingga saat ini polisi masih melakukan investigasi soal motif tersangka atas tindakan beringas tersebut. Polisi juga masih mencari aktor di balik layar atas kejadian ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Acak-acak Acara Diskusi FTA, Kompolnas Sebut Polisi Gagal Cegah Aksi Premanisme Diduga Bayaran

Acak-acak Acara Diskusi FTA, Kompolnas Sebut Polisi Gagal Cegah Aksi Premanisme Diduga Bayaran

News | Senin, 30 September 2024 | 15:01 WIB

SETARA Ingatkan Kepolisian Kesampingkan Tendensi Politik dalam Penanganan Pembubaran Diskusi FTA

SETARA Ingatkan Kepolisian Kesampingkan Tendensi Politik dalam Penanganan Pembubaran Diskusi FTA

News | Senin, 30 September 2024 | 12:59 WIB

PDIP Kecam Aksi Pembubaran Diskusi Di Kemang, Sayangkan Polisi Di Lokasi Cuma Diam

PDIP Kecam Aksi Pembubaran Diskusi Di Kemang, Sayangkan Polisi Di Lokasi Cuma Diam

News | Senin, 30 September 2024 | 09:59 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB