Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar

Hairul Alwan | Suara.com

Senin, 30 September 2024 | 16:06 WIB
Hadiri Deklarasi Dukungan Andra Soni-Dimyati, Bawaslu Sebut Nana Supiana Terbukti Melanggar
Pjs Wali Kota Cilegon Nana Supiana. [Hairul Alwan/Suara.com]

Suara.com - Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menyatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana secara resmi terbukti telah melanggar kode etik tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024. 

Diketahui, Nana Supiana yang kini menjabat sebagai Pjs Wali Kota Cilegon itu hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni - Ahmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) yang digelar di Kota Tangerang pada 17 Agustus 2024 lalu.

"Konkrit sudah melanggar, hadir di acara paguyuban, di acara deklarasi, tinggal sanksinya ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (30/9/2024).

Komar mengatakan, penetapan ketidaknetralan terhadap Nana Supiana dalam Pilkada serentak 2024 telah dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan yang ketat.

Lebih lanjut, Komar menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi dan akan dikirim langsung ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait pelanggaran kode etik ASN yang dilakukan oleh Nana Supiana.

"Kalau soal sanksi kita serahkan ke BKN, kita hanya mengawal. Dan hari ini, dari BKN itu aktifnya mulai 1 Oktober. Jadi besok kita akan mengupload berkas-berkas yang ada di aplikasi BKN dan akan kita antarkan berkasnya juga," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mendalami dugaan keterlibatan Nana Supiana yang hadir dalam kegiatan deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang digelar di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang tertanggal 17 Agustus 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Pjs Wali Kota Cilegon, Nana Supiana membantah dirinya melanggar kode etik netralitas sebagai ASN lantaran hadir dalam acara deklarasi dukungan kepada Andra Soni-Dimyati Natakusumah tersebut.

"Iya (membantah), kode etik itu mestinya kan secara objektif saya diberi tahu, saya juga baru hari ini, tidak diberitahukan objeknya ga tau. Tapi saya pastikan tidak ada pelanggaran," kata Nana.

Diakui Nana, kehadiran dirinya dalam acara tersebut hanya sekedar menghadiri undangan tanpa mengetahui adanya kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon di Pilgub Banten 2024.

"Saya memenuhi undangan, ada pemberian penghargaan literasi. Kemudian duduk pasif dan tidak melakukan apa-apa. Clear itu. Undangannya juga ada," ujar Nana.

Ia pun memastikan, dirinya tidak memberikan pernyataan apapun baik lisan maupun tulisan berkaitan dengan deklarasi dukungan tersebut lantaran menghargai sosok yang telah mengundang dirinya.

"Tidak ada (arahan dari saya), lisan, tertulis tidak ada, ada rekamannya. Kan boleh orang duduk menghadiri undangan, sebagai manusia sosial masa saya harus tinggalin acara dengan tidak sopan, tidak etik. Dan itu bentuk kesopan santunan, saya duduk manis dan tidak melakukan apa-apa," ujar Nana.

Menanggapi dugaan ketidaknetralan Nana Supiana pada Pilkada Banten 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar turut angkat bicara. Ia pun meminta kepada semua pihak agar mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Jadi semua secara komperhensif dilihat, lalu penting juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan tentu dalam perangkat kerja yang mendapatkan mandatori itu karena persetujuan dan penetapannya oleh Menteri Dalam Negeri," kata Al Muktabar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan ASN Pemkot Bekasi yang Intoleran Meroket Tajam dalam 8 Tahun, Isi Garasinya Kok Cuma Segini

Kekayaan ASN Pemkot Bekasi yang Intoleran Meroket Tajam dalam 8 Tahun, Isi Garasinya Kok Cuma Segini

Otomotif | Jum'at, 27 September 2024 | 16:13 WIB

Camat Grogol Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon, Diduga Menggiring Pilih Calon Petahana

Camat Grogol Dilaporkan ke Bawaslu Cilegon, Diduga Menggiring Pilih Calon Petahana

News | Kamis, 26 September 2024 | 20:11 WIB

Daftar Sanksi Buat ASN Jika Ketahuan Main Judi Online

Daftar Sanksi Buat ASN Jika Ketahuan Main Judi Online

Bisnis | Kamis, 26 September 2024 | 09:32 WIB

Disorot Ernest Prakasa, Intip Rincian Harta Masriwati ASN Yang Protes Tetangga Beribadah

Disorot Ernest Prakasa, Intip Rincian Harta Masriwati ASN Yang Protes Tetangga Beribadah

Entertainment | Kamis, 26 September 2024 | 08:10 WIB

ASN Viral Larang Jemaah Kristen Ibadah Cuma Minta Maaf, Aturan Undang-Undang Disinggung

ASN Viral Larang Jemaah Kristen Ibadah Cuma Minta Maaf, Aturan Undang-Undang Disinggung

Entertainment | Rabu, 25 September 2024 | 15:19 WIB

Bolehkah Pakai Celana? Ini Panduan Lengkap Pakaian Tes CPNS untuk Wanita

Bolehkah Pakai Celana? Ini Panduan Lengkap Pakaian Tes CPNS untuk Wanita

Lifestyle | Rabu, 25 September 2024 | 13:10 WIB

Jokowi Masih Berhitung Pindahkan ASN ke IKN: Tidurnya di Mana? Kalau Sakit, RS Siap atau Tidak?

Jokowi Masih Berhitung Pindahkan ASN ke IKN: Tidurnya di Mana? Kalau Sakit, RS Siap atau Tidak?

News | Rabu, 25 September 2024 | 11:42 WIB

Terkini

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB

Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu

Satu Siswa Dapat 4 Pasang, Intip Penampakan Sepatu Sekolah Rakyat yang Dibanderol hingga Rp640 Ribu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:35 WIB

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:26 WIB

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

SDN Tebet Barat 08 Pagi Terapkan Belajar Daring Usai Tembok Kantin Ambruk Terkikis Air

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

Peneliti Soroti Keberadaan DPN dan Potensi Dominasi Kemenhan, Ini Bahayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:24 WIB

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

Project Freedom Trump Dikecam Iran, Disebut Hanya Bikin Timur Tengah Meledak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:22 WIB

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

PSI Kecam Aksi Pemukulan ke Bro Ron, Minta Aparat Usut Semua Yang Terlibat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:19 WIB

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

Warung Kelontong di Kemayoran Dirusak Anggota TNI Buntut Ogah Bayar Admin QRIS Senilai Rp1.000

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:17 WIB

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

Calon Siswa Sekolah Rakyat Menangis di Pelukan Seskab Teddy: Saya Mau Sekolah, Pak

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:14 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB