Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor

Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:42 WIB
Terkuak! Alasan Anggota DPR Baru Dapat Tunjangan Rumah: Rumdin di Kalibata Sudah Tua dan Suka Bocor
Suasana jalannya Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tunjungan Rumah Anggota DPR

Sebelumnya, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Pasalnya kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan. 

Hal itu diketahui dilihat Suara.com dari adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. 

Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024). 

Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 lalu. 

Sementara untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan. 

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulis surat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI