Eks Gubernur Malut AGK Berencana Banding Terhadap Vonis 8 Tahun Penjara, KPK Tak Ambil Pusing

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:18 WIB
Eks Gubernur Malut AGK Berencana Banding Terhadap Vonis 8 Tahun Penjara, KPK Tak Ambil Pusing
Penampakan terdakwa Abdul Gani Kasuba usai divonis 8 tahun bui terkait kasus gratifikasi. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi upaya banding yang akan dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap.

Merespons itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dan mempersilakan untuk mengambil upaya hukum tersebut.

"Banding atas putusan persidangan tentu itu merupakan hak dari terdakwa (AGK)," kata Asep kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Dia juga meyakini tim jaksa siap menghadapi banding yang akan diajukan AGK dengan bukti-bukti perkara yang dimiliki.

"Silahkan, jadi kita tidak masalah kalau mengajukan banding nanti dari JPU kita juga akan ikut untuk di tingkat banding," ujar Asep.

Sebelumnya, Penasehat Hukum AGK mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan vonis Pengadilan Tipikor Ternate yang menjatuhkan hukuman terhadap AGK selama delapan tahun penjara.

"Keluarga AGK telah bersepakat untuk mengajukan banding atas putusan PN Ternate, karena keberatan dengan putusan hakim terkait dengan uang pengganti dan mengabaikan berbagai fakta-fakta muncul di persidangan," kata PH mantan Gubernur AGK, Junaidi Umar, dihubungi di Ternate, Sabtu (6/10/2024).

Divonis 8 Tahun

Diketahui, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Ternate.

Baca Juga: OTT KPK! Gubernur Kalsel Diduga Terima Fee Proyek Rp 12 Miliar, Uang Disimpan di Kardus Berfoto Dirinya

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

“Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka hukuman dianggap berkekuatan hukum tetap dan jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024).

“Apabila dari hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa harun menjalani hukuman tambahan 3 tahun 6 bulan penjara,” tambah dia.

Putusan ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, jaksa menuntut agar AGK dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 107 miliar dan USD 90 ribu.

Dalam pengembangan perkara ini, KPM kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub. Keduanya diduga menjadi pemberi suap AGK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI