Buka Rakornas Bidang Hukum, Mendagri Tekankan Peran Penting Biro Hukum Susun dan Tinjau Setiap Kebijakan

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:28 WIB
Buka Rakornas Bidang Hukum, Mendagri Tekankan Peran Penting Biro Hukum Susun dan Tinjau Setiap Kebijakan
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri di The Meru Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10/2024). (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri di The Meru Sanur, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10/2024).

Rakornas ini merupakan inisiatif internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di lingkungan pemerintahan. Dalam sambutannya, Mendagri menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam menyusun dan meninjau setiap kebijakan, terutama yang berdampak luas bagi masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa semua kebijakan harus melalui peninjauan Biro Hukum untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Mendagri menyoroti banyaknya persoalan hukum yang ada di lingkungan pemerintahan.

Dirinya selalu mengikuti informasi setiap gugatan yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Mahkamah Agung (MA). “Kita merasa bahwa persoalan hukum di lingkungan pemerintahan ini banyak sekali. Gugatan hampir tiap minggu ada,” ungkap Mendagri.

Mendagri juga membeberkan banyaknya produk hukum yang dihasilkan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda). “(Dari tahun 2020 hingga) tahun 2024 ada 892 rancangan peraturan daerah (Perda) yang diajukan daerah ke Kemendagri. [Sementara] Kemendagri sendiri menyusun 296 Peraturan Mendagri (Permendagri), [dan] Instruksi Mendagri ada 138,” jelasnya.

Di lain sisi, lanjut Mendagri, Rakornas ini bertujuan memperkuat hubungan personal antar-Biro Hukum dari berbagai tingkatan pemerintahan. “Itu yang nomor satulah itu sejujurnya targetnya. Emotional bonding. Hubungan personal antara kita komunitas Biro Hukum,” kata Mendagri seraya memperkenalkan pejabat Biro Hukum yang hadir.

Sebagai informasi, Rakornas ini dihadiri sejumlah pembicara penting. Mereka di antaranya Yulius Ketua Kamar TUN MA, Nurul Ghufron Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bobby Hamzar Rafinus Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yodi Martono Wahyunadi Hakim Agung Kamar TUN MA, Sila Haholongan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Agung, dan Roberia Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional

Mendagri Serukan Optimisme Wujudkan Indonesia Emas 2045 pada Acara Temu Karya Nasional

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:15 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:09 WIB

Dilarang Oleh Rasulullah SAW, Ini Hukum Mencela Makanan dalam Islam

Dilarang Oleh Rasulullah SAW, Ini Hukum Mencela Makanan dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:46 WIB

Apa Itu OTT dalam Hukum di Indonesia? Pahami Landasan dan Prosesnya

Apa Itu OTT dalam Hukum di Indonesia? Pahami Landasan dan Prosesnya

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57 WIB

Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?

Pandangan Hukum Islam Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Berdosa?

Lifestyle | Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:58 WIB

Menggali Akar Masalah Fenomena Salah Tangkap: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Menggali Akar Masalah Fenomena Salah Tangkap: Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia

Your Say | Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:25 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB