Suara.com - Aktris Sandra Dewi mengaku meminjamkan uang Rp10 miliar kepada Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dengan bunga sebesar 18 persen. Pengakuan itu disampaikan Sandra Dewi saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Sandra Dewi menjelaskan soal hubungan pengembalian pinjaman Suparta dengan suaminya, Harvey Moeis yang kini menjadi terdakwa dalam kasus timah.
"Kemudian tadi saudara menyebutkan ada pengembalian pinjaman. Bisa dijelaskan sebetulnya seperti apa? Di awal siapa yang meminjam dan apa kaitannya dengan saudara saksi dan Pak Harvey?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
"Oke, pada tanggal 5 Desember 2019, sebelumnya suami saya meminta bantuan kepada saya, 'bolehkah saya meminjamkan dana 10 miliar kepada pak Suparta?.' Saya bilang, oke saya akan bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen, tidak ada aliran dana suami saya dan orang-orang yang ada di sini. Itu hasil kerja keras saya 100 persen. Kemudian saya cairkan deposito saya, saya berikan peminjaman kepada pak Suparta sebesar Rp10 miliar," tutur Sandra.

Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ia bersama adik-adiknya berinisiatif unguk memebelikan rumah untuk orang tua mereka. Untuk itu, dia meminta Harvey agar menyampaikan ke Suparta untuk segera melunasi hutang.
"Suami saya bilang, 'iya' dia akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan bayar ke dia, dan suami saya akan mengurus pengembalian ini kepada manajemen saya untuk pembelian kavling," ucap Sandra.
Lebih lanjut, Sandra Dewi kemudian mengatakan bahwa pengembalian hutang tersebut dikenai bunga sebesar 18 persen.
"Dikembalikan Rp10 miliar juga?" tanya Jaksa.
"Beserta bunga," jawab Sandra.
"Berapa bunganya?" lanjut Jaksa lagi.
"2,5," timpal Sandra.
"Rp2,5 m (miliar)?," cecar Jaksa.
"Betul," sahut Sandra.
"Berarti 25 persen itu?," tambah Jaksa lagi.
"18 persen," kata Sandra mengoreksi besaran persenan bunga peminjaman ke Suparta.
Dia menjelaskan besaran bunga tersebut sudah disepakati di awal. Sandra pun mengatakan bahwa utang beserta bunga sudah dibayarkan oleh Suparta.
Peran Harvey Moeis di Kasus Timah
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.
Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.
Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
![Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/10/10/78746-harvey-moeis.jpg)
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).