Gugat Anak Malas di Pengadilan, Ibu Ini Tuntut Putrinya yang Berusia 22 Tahun untuk Hidup Mandiri!

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 03:30 WIB
Gugat Anak Malas di Pengadilan, Ibu Ini Tuntut Putrinya yang Berusia 22 Tahun untuk Hidup Mandiri!
ilustrasi ibu dan anak berdebat (pexels.com/Karolina Grabowska)

Suara.com - Seorang wanita Argentina mengajukan kasus ke pengadilan keluarga agar diizinkan untuk berhenti mendukung putrinya yang berusia 22 tahun secara finansial karena ia mengabaikan studi universitasnya dan tidak memiliki pekerjaan.

Wanita yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan kepada hakim pengadilan keluarga María Laura Dumple bahwa putrinya yang berusia 22 tahun telah terdaftar di Universitas Nasional Río Negro sejak 2020 tetapi baru menyelesaikan 11% dari studinya dan tidak berniat untuk mendapatkan pekerjaan.

Ia menjelaskan bahwa memutus hubungan finansial dengan anaknya adalah cara terbaik agar ia tidak terus-menerus tidak melakukan apa pun dalam hidupnya.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Argentina menetapkan kewajiban orang tua untuk menyediakan sumber daya bagi anak mereka hingga usia 25 tahun, dengan ketentuan bahwa anak tersebut tidak dapat menghidupi dirinya sendiri karena studi atau pekerjaan.

“Perlu dicatat bahwa untuk pemeliharaan yang menjadi kewajiban orang tua kepada anak-anaknya, berdasarkan pasal 663 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Dagang, anak yang berusia antara 21 dan 25 tahun harus membuktikan kelangsungan studinya untuk memperoleh profesi atau pekerjaan dan, dengan demikian, dapat memasuki pasar tenaga kerja dengan kondisi yang lebih baik,” kata hakim pengadilan keluarga.

“Selain itu, mereka harus membuktikan bahwa hal ini menghalanginya memperoleh sumber daya yang diperlukan untuk menghidupi diri mereka sendiri.”

Hakim Dumple mengatakan kepada Cadena 3 bahwa anak-anak muda dianggap cukup umur pada usia 18 tahun dan bahwa tunjangan hanya dapat diberikan setelah usia tersebut jika terbukti bahwa anak muda tersebut masih kuliah dan tidak dapat menghidupi diri sendiri.

Namun, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi anak muda berusia 22 tahun yang telah menempuh pendidikan di universitas selama 4 tahun tetapi baru menyelesaikan 11 persen dari pelatihannya.

Pasal 663 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimaksudkan untuk membantu kaum muda yang sedang menempuh pendidikan tinggi atau belajar suatu keterampilan tetapi belum mampu menghidupi diri sendiri, baik karena tingkat kesulitan gelar yang ditempuh, maupun karena jadwal kuliah dan magang yang dapat berbeda-beda dalam sehari, sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Namun, dalam beberapa kasus, kewajiban orang tua untuk menghidupi anak-anak mereka yang sudah dewasa justru disalahgunakan.

“Kita tidak bisa kaku dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; kita harus mempertimbangkan realitas sosial dari setiap kasus,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa putri perempuan berusia 22 tahun itu tidak hadir di pengadilan untuk membela posisinya dalam proses peradilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Liam Payne, Eks Personel One Direction Meninggal Dunia di Umur ke-31

Liam Payne, Eks Personel One Direction Meninggal Dunia di Umur ke-31

Your Say | Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:03 WIB

Stop Kekerasan Seksual pada Anak, Pahamkan Pendidikan Seksual sejak Dini

Stop Kekerasan Seksual pada Anak, Pahamkan Pendidikan Seksual sejak Dini

Your Say | Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:28 WIB

Xiaomi Bikin Kejutan Lagi, Redmi A4 5G: Spesifikasi Dewa, Harga Anak Kos!

Xiaomi Bikin Kejutan Lagi, Redmi A4 5G: Spesifikasi Dewa, Harga Anak Kos!

Tekno | Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:25 WIB

Penurunan Stunting di Indonesia: PR Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo

Penurunan Stunting di Indonesia: PR Jokowi untuk Pemerintahan Prabowo

Your Say | Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:47 WIB

Ria Ricis Bawa Kabar Baik dari Moana yang Alami Speech Delay

Ria Ricis Bawa Kabar Baik dari Moana yang Alami Speech Delay

Entertainment | Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:20 WIB

Relawan Anies Jadi Rebutan, Ridwan Kamil Klaim Paling Dipilih Anak Abah

Relawan Anies Jadi Rebutan, Ridwan Kamil Klaim Paling Dipilih Anak Abah

Kotak Suara | Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:13 WIB

Terkini

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:28 WIB

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:25 WIB

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:18 WIB

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:16 WIB

Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan

Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:14 WIB

Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak

Riset Global Soroti Inovasi Pertanian AI dari Indonesia, Disebut Bisa Pulihkan Tanah Rusak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:11 WIB

Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu

Militer Israel Kian Brutal di Lebanon, Panglima IDF Cuekin Sinyal Damai Netanyahu

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:04 WIB

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

Diperas Rp 300 Juta oleh 4 Pegawai KPK Gadungan, Ahmad Sahroni Tegaskan Tak Ada Ancaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:50 WIB

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

6 Fakta Tragis Siswa SMP di Siak Tewas Saat Ujian IPA, Senapan Rakitan Mendadak Meledak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 18:19 WIB