Sandra Dewi Akui Terima Transferan Rp 3,15 Miliar dari PT Quantum

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:17 WIB
Sandra Dewi Akui Terima Transferan Rp 3,15 Miliar dari PT Quantum
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Artis Sandra Dewi mengonfirmasi bahwa dirinya pernah menerima uang yang ditransfer dari perusahaan money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang juga menjadi terdakwa di kasus timah, yaitu PT Quantum Skyline Exchange.

Adapun uang yang ditransfer PT Quantum kepada Sandra Dewi sebanyak total Rp 3,15 miliar (Rp 3.150.000.000) melalui tiga kali transaksi.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal penerimaan uang tersebut. Namun, Sandra menyebut bahwa uang tersebut berasal dari suaminya, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Apakah saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3 miliar 150 juta?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).

“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” jawab Sandra.

“Dari siapa?” lanjut jaksa.

“Suami saya,” sahut Sandra.

“Bagaimana saudara bisa memastikan bahwa itu suami saudara yang mentransfer dengan nilai sebesar itu? apakah saudara punya notifikasi di handphone sehingga begitu masuk, tahu itu dari suami saudara atau sebelumnya menyampaikan oh ini saya transfer? Mohon penjelasannya,” cecar jaksa.

Baca Juga: Sandra Dewi Tegaskan 88 Tas Mewah Yang Disita Kejagung Hasil Usahanya: Tak Ada Yang Dibelikan Harvey Moeis

“Suami saya memang mencicil sebagian dari rumah karena saya yang bayar uang muka dan sisanya suami saya yang mencicil dan itu Rp 3,15 (miliar) itu adalah pelunasan sebagian, pelunasan terakhir,” tutur Sandra.

“Di tahun berapa?” tanya jaksa.

“Di tahun 2019,” jawab Sandra.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto lantas meminta jaksa menghentikan pembahasan mengenai pembayaran cicilan rumah Sandra dan Harvey lantaran sudah pernah disampaikan Sandra pada sidang sebelumnya.

Namun, jaksa mengaku ada bukti lain yang perlu dikonfirmasi. Untuk itu, Hakim Eko meminta jaksa untuk langsung mengonfirmasi bukti tersebut.

“Izin menjelaskan untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018 ada transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi di rekening 7040688883 di bank BCA sebesar ada dipecah jadi tiga transaksi. Yang pertama, Rp 1 miliar 50 juta. Terus berikutnya Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar 100 juta. Ini dari rekening Quantum nanti kami tunjukkan,” papar jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI