Komisi III: Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan Restoratif

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:42 WIB
Komisi III: Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan Restoratif
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara [Suara.com/Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.

Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI