Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:37 WIB
Belum Dipecat, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
Sosok 3 hakim PN Surabaya di sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]

Suara.com - Usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga terlibat suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).

Sempat tersiar kabar bahwa ketiga hakim PN Surabaya itu dipecat. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.

Ketiga hakim itu kini berstatus tersangka kejaksaan dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024).

"Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Menurut Yanto, keputusan pemberhentian sementara ini diambil oleh presiden berdasarkan usulan dari Mahkamah Agung. Selanjutnya, apabila dalam proses hukum nantinya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiga hakim tersebut terbukti bersalah, maka mereka akan dipecat.

"Maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden," ucap Yanto.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

baca juga

Selain tiga hakim itu, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Kronologi OTT Hakim PN Surabaya

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” terangnya.

Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono
Tersangka Ronald Tannur melakukan reka adegan di tempat parkir Mal Lenmarc Surabaya pada 10 Oktober 2023. ANTARA/Didik Suhartono

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Mahfud MD Sarankan Kejagung Periksa Ketua PN Surabaya Terkait OTT Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:24 WIB

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga Hakim Jadi Tersangka, MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:16 WIB

Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga Hakim dan 1 Pengacara Ditangkap Kejagung, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

News | Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:24 WIB

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, PDIP Ungkit Dokter Terawan yang Gagal

Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden, PDIP Ungkit Dokter Terawan yang Gagal

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:35 WIB

Mantap Oposisi, PDIP Kasih Kesempatan Prabowo Bentuk Kabinetnya: Kita Tunggu Saja, Tentu Akan Kami Kritisi

Mantap Oposisi, PDIP Kasih Kesempatan Prabowo Bentuk Kabinetnya: Kita Tunggu Saja, Tentu Akan Kami Kritisi

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:45 WIB

Transportasi Warga Kepulauan Seribu Mahal, Tim Pemenangan Anung-Rano Usulkan Translaut

Transportasi Warga Kepulauan Seribu Mahal, Tim Pemenangan Anung-Rano Usulkan Translaut

Kotak Suara | Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:28 WIB

Respon Keluhan Para Hakim soal Kesejahteraan, Pakar Hukum Apresiasi Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024

Respon Keluhan Para Hakim soal Kesejahteraan, Pakar Hukum Apresiasi Terbitnya PP No. 44 Tahun 2024

Bisnis | Selasa, 22 Oktober 2024 | 08:37 WIB

Terkini

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

×