Blak-blakan di DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Jurus buat Bikin Mafia Tanah Jera

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:03 WIB
Blak-blakan di DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Jurus buat Bikin Mafia Tanah Jera
Blak-blakan di DPR, Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Jurus buat Bikin Mafia Tanah Jera. (Tangkapan layar/Bagaskara)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan cara pihaknya dalam menangani mafia-mafia tanah. Ia berencana akan menginisiasi pemiskinan terhadap mafia tanah. 

Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024). 

"Bagaimana kami menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak sekalian tentu kami tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah," kata Nusron. 

Ia mengatakan, ada tiga unsur elemen dalam mengidentifikasi mafia tanah. Pertama, melibatkan oknum orang dalam. 

"Nomor dua pemborong tanah pasti yang berkepentingan. Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara yang terlibat di situ," ujarnya. 

Ia lantas membeberkan cara pihaknya dalam memberantas mafia tanah. Salah satunya yakni dengan memiskinkan para mafia tanah. 

"Apa treatment-nya? kita tidak bisa mentolerir itu kami akan melaksanakan Rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung, Pak Kapolri, sama PPATK kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujarnya. 

Nusron merasa mafia tanah tak cukup hanya diberikan delik pidana umum saja. 

"Kami hanya tidak puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara penyelanggara negara pasti adalah deliknya adalah Tipikor, tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," katanya. 

"Ini yang perlu kita dorong nanti dalam rakor itu kita sedang simulasi, supaya persoalan mafia tanah ini benar benar tidak ada di Indonesia, karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang orang kecil yang mempunyai hak yang diserobot haknya. Supaya kita semua maupun yang ada di pemerintah maupun di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang orang kecil atau orang orang yang berhak," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukti Uang Suap Zarof Ricar Nyaris Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Bukti Uang Suap Zarof Ricar Nyaris Rp1 Triliun, KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:31 WIB

Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?

Menteri PPPA Curhat Sempat Ragu Gegara Pimpinan Komisi VIII DPR Didominasi Pria, Memang Kenapa?

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 20:22 WIB

Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik

Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:10 WIB

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Masuk Prolegnas, Begini Alasan Baleg DPR

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:25 WIB

Terkini

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:43 WIB

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:00 WIB

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:46 WIB

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:42 WIB

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:27 WIB