Eks Pimpinan KPK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR: Harusnya Prioritas Utama

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:36 WIB
Eks Pimpinan KPK Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas DPR: Harusnya Prioritas Utama
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad  bersama para tokoh pegiat anti korupsi antara lain Said Didu, Saut Situmorang, Erros Djarot, Roy Suryo, Refly Harun usai melakukan audiensi dengan Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menanggapi Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel yang tidak masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Abraham Samad menyayangkan hal tersebut, dia menilai kedua RUU tersebut seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor, maka yang harus dilakukan, segera membuat undang-undang perampasan asetnya,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Bukan hanya RUU Perampasan Aset, dia menilai jika RUU tersebut mestinya disahkan dan bersinergi dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartel.

“Harus itu jadi sinergi, jadi bersamaan. Itu bisa mencegah korupsi, kemudian kedua, bisa mempercepat pemulihan aset-aset negara yang dicuri oleh para koruptor,” tegas Abraham.

“Iya, harapannya itu harus dua. Undang-undang itu dipercepat. RUU pembatasan uang sama undang-undang perampasan aset,” tandas dia.

Diketahui, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke prolegnas DPR RI.

Hal itu diketahui dari daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) saat membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI hanya mengusulkan RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dimasukkan ke dalam prolegnas.

Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, Legislator PKS Wanti-wanti: Jangan sampai jadi Momok Menakutkan buat Kehidupan Politik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI