MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

Chandra Iswinarno | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:13 WIB
MK Kabulkan Gugatan, Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Lilis Varwati]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta perintahkan lima kementeriannya untuk tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 dalam menentukan kenaikan upah minimum 2025.

Permintaan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mengabulkan 21 norma hukum gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Said menyampaikan, salah satu aturan UU Ciptaker yang dianulir MK ialah kluster ketenagakerjaan, termasuk mengenai aturan penetapan upah minimum.

Sehingga, PP no.51/2023 yang disebut sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU Ciptaker turut inkonstitusional atau tidak lagi berlaku.

"Kami minta melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto, perintahkan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Tenaga Kerja, stop membahas kenaikan upah minimum berdasarkan PP No 51, sudah batal," kata Said saat konferensi pers di tengah massa aksi buruh di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

"Semua PP turunan dari undang-undang Omnibus Law di kluster ketenagakerjaan sudah batal karena normanya sudah inkonsensional," ujarnya.

Said meminta agar pemerintah mengajak serikat buruh untuk duduk bersama dalam membuat norma hukum khusus tentang kenaikan upah.

Upaya itu perlu dilakukan segera, mengingat batas pembahasan penetapan upah minimun tahun 2025 harus dibahas sebelum tanggal 20 November 2024. 

Said mengatakan, pemerintah harusnya bisa bergerak cepat mengingat putusan MK bersifat mengikat dan bisa langsung dijalankan begitu hasilnya dibacakan Majelis Hakim. 

"Lima menteri ini, terutama Menko Perekonomian dan Menaker, jangan menantang keputusan MK. Karena sudah ada legitimasi konstitusional, kalau diusik di mana mereka tidak taat kepada keputusan MK, para menteri, maka bisa dipastikan akan terjadi perlawanan yang keras karena sudah punya legitimasi," tegas Said.

Sebelum ada hasil putusan MK, buruh telah menolak penetapan upah minimum 2025 berdasar pada PP tersebut.

Salah satu alasannya, ketentuan indeks sebagai perhitungan batas atas membuat kenaikan upah burih jadi terlalu kecil. 

"Tadi disampaikan oleh MK, indeks tertentu itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu dinyatakan inkonstitisional bersarat. Jadi indeks tertentu yang 0,1 sampai 0,3 dalam pendatang upah minimum batal demi hukum. Nanti dirundingkan bersama," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk Paling Lama 2 Tahun

MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk Paling Lama 2 Tahun

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:20 WIB

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

Gugatan Uji Materi UU Ciptaker Dikabulkan MK, Pesan Buruh ke Prabowo dan DPR: Tunduklah pada Konstitusi!

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:46 WIB

Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok

Said Iqbal Ungkap Omnibus Law UU Ciptaker Bikin Buruh Tak Naik Gaji Selama 3 Tahun: Yang Ada Malah Nombok

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:10 WIB

Terkini

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

Pangkalan AS di Kuwait Dihantam Iran, Taktik dan Jet Tua Jadi Kunci

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB

Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel

Perang Belum Usai! Malam Ini Militer Iran Siaga Tempur Lawan AS-Israel

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Kedubes Rusia Sampaikan Duka atas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

News | Rabu, 29 April 2026 | 19:44 WIB