Sebut Kasusnya Sudah Damai, Abdul Mu'ti Buka Peluang Angkat Guru Supriyani jadi P3K

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 06 November 2024 | 19:25 WIB
Sebut Kasusnya Sudah Damai, Abdul Mu'ti Buka Peluang Angkat Guru Supriyani jadi P3K
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti mengungkapkan jika kasus guru honorer Sekolah Dasar (SDN) 4 Baito, Supriyani yang sempat ditahan polisi karena dituding aniaya anak polisi sudah berakhir damai. 

Menurutnya, Supriyani juga akan diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

"Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai, kabarnya sudah selesai, sudah damai," kata Muti ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Menurutnya, guru Supriyani juga direncanakan diangkat statusnya dari honorer mejadi P3K. 

"Sudah kami sampakan itu kan. Insyaallah, nanti," ujarnya. 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti. (Suara.com/Bagaskara)

Di sisi lain, ia juga mengatakan, pihaknya mempunyai program prioritas untuk memberikan kesejahteraan bagi para guru. Baik guru ASN hingga non-ASN. 

"Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non ASN. Jadi untuk semuanya. Untuk guru ASN dan non ASN," pungkasnya. 

Bergulir di Sidang

Untuk diketahui, sidang kasus kriminalisasi Guru Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya hingga kini masih berjalan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (4/11/2024) lalu, pihak terdakwa menghadirkan dua ahli dan satu saksi. 

baca juga

Dua ahli yang didatangkan dalam persidangan tersebut, yakni Susno Duaji dan Reza Indragiri, adapun satu saksi yang dihadirkan yakni Kepala Desa Baito. 

Menurut Humas Pengadilan Negeri Andolo, Nursinah, saat ini persidangan telah memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa. 

Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. [ANTARA/Suwarjono]
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. [ANTARA/Suwarjono]

"Terdakwa masih bisa menghadirkan saksi lain untuk meringankan dirinya," ungkap Nursinah mengutip Telisik-jaringan Suara.com, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya diberitakan, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7/2024) lalu. Ia kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke kejaksaan. 

Kasus ini menjadi sorotan publik mulai dari anggota legislatif hingga aktivis perempuan serta para guru. Lantaran hal tersebut, banyak pihak yang mendeksa agar Guru Supriyani segera dibebaskan. 

Salah satunya disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menyoroti persoalan Guru Supriyani. Ia pun mendorong agar Supriyani mendapatkan keadilan terhadap kasus yang membelitnya tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diumumkan saat Tahun Ajaran Baru, Abdul Mu'ti Rombak Sistem Pendidikan Era Nadiem?

Diumumkan saat Tahun Ajaran Baru, Abdul Mu'ti Rombak Sistem Pendidikan Era Nadiem?

News | Selasa, 05 November 2024 | 23:25 WIB

Dibongkar Pengacara di Sidang, Cerita Guru Supriyani Dipalak Kapolsek Rp50 Juta buat Setop Kasus

Dibongkar Pengacara di Sidang, Cerita Guru Supriyani Dipalak Kapolsek Rp50 Juta buat Setop Kasus

News | Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:01 WIB

Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi

Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:26 WIB

Komisi III: Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan Restoratif

Komisi III: Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Keadilan Restoratif

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 05:42 WIB

Terkini

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:53 WIB

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang  Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:42 WIB

×