Dibongkar Pengacara di Sidang, Cerita Guru Supriyani Dipalak Kapolsek Rp50 Juta buat Setop Kasus

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:01 WIB
Dibongkar Pengacara di Sidang, Cerita Guru Supriyani Dipalak Kapolsek Rp50 Juta buat Setop Kasus
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani [Suara.com/ANTARA]

Suara.com - Ternyata guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani turut mengalami dugaan pemerasan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, D yang merupakan anak dari anggota polisi. Setelah dipolisikan, Supriyanti diduga turut diminta oleh Kapolsek setempat untuk menyetor uang sebesar Rp50 juta dengan tujuan untuk menghentikan penyelidikan kasusnya tersebut. 

Fakta soal permintaan uang Rp50 juta diduga dari polisi diungkap oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (28/10/2024) kemarin. 

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).

Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswa D terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)
Sidang kasus guru honorer Supriyani yang dituduh telah menganiaya anak polisi. (Antara)

"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.

Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Andre Darmawan.

Suasana sidang Supriyani, guru SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin 28 Oktober 2024, karena adanya perbedaan pendapat antara JPU dan penasihat hukum [Suara.com/ANTARA]
Suasana sidang Supriyani, guru SD 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin 28 Oktober 2024, karena adanya perbedaan pendapat antara JPU dan penasihat hukum [Suara.com/ANTARA]

Meski begitu, Tim Penasehat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

"Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka," sebutnya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara materiil terkait kasus tersebut pada pemeriksaan pokok perkara, agar bisa membuktikan kliennya tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana, dan juga membuktikan bahwa Supriyani telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

"Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana," tambah Andre Darmawan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu

Ngeri! Sandera Balita di Pos Polisi Pejaten, Pelakunya Ternyata 'Halu' usai Nyabu

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 20:46 WIB

Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi

Curiga Eksepsi Ditolak Jaksa, Pengacara Bongkar Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Dituduh Aniaya Polisi

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:26 WIB

Leher Dikalungi Pisau, Aksi Nekat Kakek-kakek Sandera Anak di Pos Polisi Pejaten, Apa Motifnya?

Leher Dikalungi Pisau, Aksi Nekat Kakek-kakek Sandera Anak di Pos Polisi Pejaten, Apa Motifnya?

News | Senin, 28 Oktober 2024 | 12:51 WIB

Ancam Dijerat Pasal TPPU, Polisi Usut Aset Kaki-Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Ancam Dijerat Pasal TPPU, Polisi Usut Aset Kaki-Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:46 WIB

Terkini

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:25 WIB

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:16 WIB

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:05 WIB

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:57 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB