Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 06 November 2024 | 21:32 WIB
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra usai mendatangi kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Status tersangka Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) pada 2010 kembali diungkit oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Terkait hal itu, Yusril yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) mengklarifikasi soal ucapan Boyamin soal kasus Sisminbakum yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kala dipimpin oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. 

Menurutnya, ucapan Boyamin ada benarnya dan ada salahnya juga.  

"Keterangan Boyamin di Mahkamah Konstitusi (MK) itu ada benarnya, namun ada pula salahnya," ujar Yusril dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).

Yusril pun mengakui jika dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Perihal status tersangkanya itu, Yusril menyoal keabsahan Jaksa Agung Hendarman lewat judicial review alias uji materi atas Undang-Undang (UU) Kejaksaan tentang masa jabatan Jaksa Agung ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih caleg dengan rekam jejak koruptor.[ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat tidak memilih caleg dengan rekam jejak koruptor.[ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Berdasarkan UU tersebut, dia berpendapat masa jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung telah habis bersamaan dengan habisnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode pertama dan seluruh anggota kabinet.

Kemudian pada masa jabatan Presiden SBY yang kedua, sambung dia, Hendarman tidak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru sebagai Jaksa Agung dan tidak pernah dilantik.

Dengan demikian, ia berpendapat Hendarman bukan merupakan Jaksa Agung dan tidak sah bertindak sebagai Jaksa Agung.

"Jaksa merupakan suatu kesatuan. Maka ketika Jaksa Agungnya tidak sah, segala keputusan seluruh jajarannya juga tidak sah, termasuk menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana," ungkapnya.

Prof. Yusril melanjutkan, persoalan itu pun ia bawa ke MK untuk diuji berapa lama masa jabatan Jaksa Agung.

MK kemudian memutuskan Yusril mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dan mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut. Namun, sebagian permohonan Yusril ditolak MK, yakni menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

"Jadi tidak benar apa yang dikatakan Boyamin saya 'lolos' dari status sebagai tersangka akibat ketidaksahan Jaksa Agung," tutur Yusril.

Dia menjelaskan setelah putusan MK, perkara Sisminbakum terus berjalan di pengadilan dengan perkembangan selanjutnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus Sisminbakum bukan merupakan korupsi dalam putusan tingkat kasasi.

Meski perbuatan yang didakwakan kepada Prof. Romli Atmasasmita dan lainnya dalam kasus itu memang ada, tetapi MA menyatakan perbuatan itu bukan tindak pidana. Dengan begitu, MA melepaskan Prof. Romli dan terdakwa lainnya dari segala tuntutan hukum (onslag).

Meski Prof Romli dan terdakwa lainnya dinyatakan lepas dari segala dakwaan, Yusril menyebutkan dirinya tetap dinyatakan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!

Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!

News | Selasa, 05 November 2024 | 16:06 WIB

Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat

Blunder di Hari Pertama jadi Menko Prabowo, KontraS Kecam Yusril: Menunjukkan Negara Enggan Tuntaskan Kasus HAM Berat

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:16 WIB

Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?

Jadi Kontroversi usai jadi Menko Prabowo, Yusril Kini Ralat Ucapan soal Tragedi 98 Bukan Kasus HAM Berat, Apa Katanya?

News | Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:03 WIB

Pimpinan KPK Alex Marwata Mending Cuti Kerja daripada Blunder Terus, MAKI: Kekanak-kanakan, Gagal Salahi Orang Lain

Pimpinan KPK Alex Marwata Mending Cuti Kerja daripada Blunder Terus, MAKI: Kekanak-kanakan, Gagal Salahi Orang Lain

News | Jum'at, 27 September 2024 | 17:39 WIB

Terkini

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Arus Balik Padat, Jasamarga Terapkan Contraflow di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB